Polisi menangkap 12 orang tersangka dari kasus yang dikembangkan sebulan terakhir. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Aceh-Medan-Jakarta.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja dalam sebulan terakhir. Dari jaringan yang beroperasi di wilayah Aceh-Medan-Jakarta ini, polisi menangkap 12 tersangka dan menyita 1,3 ton ganja.
"Di hadapan kita tersaji barang narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta - Medan - Aceh. Ada 12 tersangka yang berhasil ditangkap dan enam masih DPO. Akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya itu, ratusan paket ganja disusun di hadapan Kepala Polda Metro Jaya yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Seluruh paket ditaksir senilai hampir Rp 7 miliar.
Yusri menjelaskan, seluruh paket ganja itu didapat dari penyelidikan di empat lokasi. Berawal dari penangkapan dua tersangka di Jakarta pada September lalu, yaitu RH dan dan AF alias M di daerah Ciputat Timur Tangerang. Dari keduanya disita 58 kilogram (kg) ganja.
Penyelidikan berlanjut pada penangkapan tiga orang tersangka dari daerah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah A alias B, IT, MA alias A yang menyimpan 112,944 kg ganja. Dari situ, tim Direktorat Reserse Narkoba menelusuri jaringan peredaran ganja di Aceh.
Di Aceh, tim menangkap empat orang, yakni AK sebagai penjual, B sebagai perantara, IU sebagai sopir, dan MH selaku kernet mobil yang membawa ganja dengan kendaraan L300. Dari mobil itu ditemukan hampir 600 kg ganja di daerah Kutacane, Aceh Tenggara.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Lintas Barat Sumatera, Subulussalam-Sidikalang, dengan barang bukti seberat 599,592 kg ganja. Tiga orang ditangkap, yakni RJ, EE, dan HS.
"Seluruh pelaku berasal dari sindikat yang sama, dan akan memasarkan ganja dari Aceh menuju Jakarta melalui Medan," kata Yusri.
Ia menambahkan, para tersangka yang terlibat diketahui mendapatkan bayaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari setiap kilogram ganja yang mereka edarkan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa, pada kesempatan sama, menuturkan, pihaknya akan mendalami jaringan tersebut lebih lanjut. Hal ini termasuk cara peredaran ganja ke tangan konsumen, yang mayoritas adalah pengguna narkotika pemula dan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Jakarta ini sebagai tempat konsumen narkoba karena banyak pembeli di sini. Demand dari Jakarta sangat tinggi sehingga narkotika, baik ganja maupun sabu, semua ke Jakarta, dari luar negeri via kapal, dan sebagainya. Lalu diedarkan ke konsumen secara online atau offline," katanya.
Selain melakukan penindakan, Fadil mengatakan, Polda Metro Jaya akan terus melakukan pencegahan, baik di hulu maupun hilir.
"Kami sudah mengidentifikasi bahwa ganja ini banyak dipakai oleh para pengguna narkotika pemula, pada saat mereka nongkrong, pada saat akan tawuran, balapan liar, dan sebagainya. Temuan kasus ini biasanya bermula dari hal sederhana," sebutnya.
Ke depan, lanjutnya, Polda Metro Jaya akan mendorong peningkatan ketahanan keluarga karena penggunanya umumnya dari kalangan muda. Dengan menguatkan keluarga, masyarakat juga diharapkan naik kelas menjadi manusia tangguh sehingga tidak tergoda menggunakan narkoba.
"Kami akan memperbanyak program RW bebas narkoba melalui keberadaan Kampung Tangguh Jaya. Jadi, selain untuk membantu pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19, ini juga untuk memastikan wilayah tersebut bebas narkoba," lanjut Fadil.
Ditambahkan Mukti, Kampung Tangguh Jaya nantinya akan difungsikan untuk menjalankan program bebas narkoba tersebut, seperti yang sudah dijalankan di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Per Maret 2021, tercatat ada 1.021 Kampung Tangguh yang tersebar di 841 desa/kelurahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Nanti kita akan beri penyuluhan ke kampung-kampung itu pemberdayaan masyarakat juga ada," pungkas Mukti.