Korban Arisan Fiktif di Banjarmasin Bertambah, Kerugian Capai Rp 8,7 Miliar
Korban penipuan berkedok arisan daring yang dilakukan istri seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus bertambah. Kerugian yang dialami para korban juga meningkat hingga mencapai Rp 8,7 miliar.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Korban penipuan berkedok arisan daring yang dilakukan istri seorang oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus bertambah. Kerugian yang dialami para korban juga meningkat hingga mencapai Rp 8,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Komisaris Besar Mochamad Rifa’i menyampaikan, penyelidikan terhadap kasus penipuan yang dilakukan RA (25) terus berkembang. ”Kasus ini masih berlanjut dan akan terus berkembang karena penyelidikan masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel,” katanya, di Banjarmasin, Selasa (22/2/2022).
Korban penipuan yang melapor hingga Senin (21/2/2022) berjumlah 126 orang dan kini bertambah lagi hingga menjadi 230 orang. Kerugian para korban yang sebelumnya sebesar Rp 2,7 miliar juga bertambah Rp 6 miliar hingga menjadi Rp 8,7 miliar.
RA ditangkap dan ditahan pada Minggu (20/2/2022) karena diduga sebagai bandar arisan daring melalui media sosial Instagram. Tersangka diduga sudah menjalankan arisan daring sejak 2017. Korbannya tak hanya dari Kalsel, tetapi juga dari sejumlah daerah lain.
Modusnya, pelaku mengadakan arisan dengan iming-iming memilih slot tertentu. Misalnya, slot Rp 10 juta bisa mendapatkan Rp 13,5 juta, kemudian slot Rp 30 juta bisa mendapatkan Rp 40 juta.
Menurut Rifa’i, kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh RA, yang sebelumnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Ini supaya penanganannya lebih profesional dan berkeadilan. ”Penanganan kasusnya tidak lagi di polresta karena tersangka RA adalah istri dari salah satu anggota di Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Rifa’i menyatakan, tersangka RA menjalankan aksinya atas nama pribadi atau perorangan, bukan atas nama organisasi. Kasusnya sama sekali tidak berkaitan dengan organisasinya sebagai istri anggota Polri.
”Kami dari Polda Kalsel, terutama dari Ditreskrimum, menangani kasus ini dengan serius. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, kasusnya harus sampai tuntas. Jadi, korban ataupun kerugian bisa terus bertambah,” tuturnya.
Ia menyebutkan, tersangka pelaku bakal dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.
”Semua aset yang ada pada tersangka masih dikejar terus, baik surat berharga maupun barang yang tidak bergerak,” ujarnya.
Warga yang merasa jadi korban silakan datang melapor.
Rifa’i memastikan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut juga diusut, termasuk keterlibatan MS, suami tersangka. ”Untuk keterlibatan suami pelaku masih diselidiki lebih lanjut. Kalau memang ada keterlibatan atau indikasi keterlibatan, akan diambil alih dan ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel,” katanya.
Rifa’i juga mengimbau warga yang menjadi korban RA ataupun yang menjadi korban orang lain dengan kasus serupa untuk datang melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. ”Kami membuka posko pelaporan arisan daring (online) fiktif di Ditreskrimum. Warga yang merasa jadi korban silakan datang melapor,” ujarnya.
Pada Senin sore, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin juga sudah menggeledah rumah RA di Banjarmasin untuk mencari barang bukti hasil penipuan arisan fiktif tersebut. Tersangka diduga menawarkan arisan fiktif melalui media sosial Instagram miliknya, lalu memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
”Dari rumah tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian (baju, sepatu, dan sandal), jam tangan, dan laptop,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Komisaris Alfian Tri Permadi.