Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Arisan Daring di Magelang
Penipuan berkedok arisan daring di media sosial dibongkar polisi di Kabupaten Magelang, Jateng. Dari 55 korban yang ditipu, pelaku mengeruk uang Rp 300 juta.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Seorang warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok arisan yang diselenggarakan secara daring melalui media sosial Instagram. Dari 55 anggota arisan yang menjadi korban, tersangka mengeruk uang sekitar Rp 300 juta.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Markas Polres Magelang, Selasa (31/8/2021), mengatakan, tersangka berisinisal RDA (29). Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan ide melakukan penipuan ini karena melihat saat ini mulai banyak arisan berbasis daring ditawarkan di berbagai media sosial.
”Saat ini pun tersangka juga masih menjadi anggota salah satu arisan daring,” ujar Sajarod.
Dia menjelaskan, arisan ini dibentuk tersangka pada Desember 2019. Di media sosial, kelompok arisan ini diberi nama oleh tersangka, Arisan Menurun by Echy. Arisan ini dibuka dengan empat sistem pembayaran dan pembagian keuntungan yang berbeda-beda. Empat sistem tersebut diberi label arisan menurun, arisan investasi, arisan duos, dan oper slot.
Untuk arisan dengan sistem menurun, anggota yang mengambil slot atau nomor arisan belakangan dijanjikan mendapatkan keuntungan lebih karena akan mendapatkan uang jauh lebih besar dari yang sudah disetorkan.
Dalam sistem oper slot, anggota diberi kesempatan membeli slot atau nomor anggota dari peserta arisan sistem menurun. Skema sistem itu pada akhirnya pembeli slot akan mendapatkan keuntungan saat arisan sistem menurun mencairkan uang bagi pesertanya.
Adapun dalam arisan investasi, anggota diminta menyetorkan nominal uang dalam jumlah tertentu. Peserta dijanjikan mendapatkan keuntungan berlipat ganda saat jatuh tempo.
Khusus untuk arisan sistem duos, hanya diikuti oleh tiga peserta, yang masing-masing berkedudukan sebagai kreditor, debitor, dan penanggung jawab. Dalam sistem ini, kreditor nantinya mendapatkan keuntungan dari kelebihan uang yang dibayarkan debitor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Muhammad Alfan mengatakan, di tahap awal, arisan ini mengajak teman dan sejumlah rekanan sebagai anggota. Tersangka kemudian berupaya menggandeng semakin banyak orang dengan cara mengunggah kelompok arisan ini di media sosial.
Dia juga mencantumkan sejumlah nama yang disebutnya sebagai anggota yang sudah mendapatkan keuntungan dari arisan itu. ”Tersangka menyebutkan sudah banyak orang terlibat sebagai anggota, padahal nama-nama yang disebutkannya tersebut adalah fiktif belaka,” ujarnya.
Dengan cara itulah, pelaku kemudian berhasil mengajak 55 orang ikut serta sebagai anggota arisan. Semua anggota arisan adalah perempuan yang berasal dari beragam profesi, mulai dari ibu rumah tangga hingga mahasiswa.
Semula arisan berjalan lancar tanpa masalah. Namun, pada Januari 2021, sejumlah anggota mulai mengeluhkan adanya ketidakberesan dalam sistem arisan karena mereka tidak mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan.
Alfan mengatakan, arisan ini dilakukan tersangka setelah berhenti dari pekerjaan tetapnya di sebuah konter telepon seluler. Adapun seluruh uang yang didapatkan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, termasuk untuk membeli sejumlah baju yang kemudian disita sebagai barang bukti oleh polisi.
”Tidak ada lagi barang bukti uang yang tersisa. Semua uang yang diperolehnya dari anggota sudah habis dibelanjakan untuk beragam kebutuhan pribadinya,” ujarnya.
Tersangka dinyatakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dengan kasus ini, Alfan pun meminta agar seluruh masyarakat berhati-hati, tidak sembarangan mengikuti arisan dan menyetorkan sejumlah uang untuk keperluan apa pun. Terlebih lagi, jika hal itu melibatkan orang lain yang belum dikenal dengan baik.