Operasi Pasar di Bandung Salurkan 23.000 Liter Minyak Goreng Curah
Operasi pasar minyak goreng curah digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022). Selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini juga digelar guna menekan kepanikan dan menjamin harga jual sesuai aturan.
Oleh
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sedikitnya 23.000 liter minyak goreng didistribusikan dalam operasi pasar minyak goreng curah di tiga pasar di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022). Kali ini, pedagang mendapat prioritas utama untuk mendapatkannya.
Operasi pasar digelar di Pasar Sederhana dengan kuota 8.000 liter, Pasar Kosambi (8.000 liter), dan Pasar Kiaracondong (7.000 liter). Setiap pedagang mendapat jatah 30 liter dengan harga Rp 10.500 per liter.
Nantinya, pedagang bisa menjual minyak seharga Rp 11.500 per liter. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Doni, pedagang di Pasar Sederhana, berharap operasi pasar rutin digelar. Dia yakin operasi pasar bisa menekan harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng.
”Kalau harga sekarang sampai Rp 19.000 per liter. Bila bisa dibeli Rp 10.500, kami bisa menjual dengan harga yang dianjurkan pemerintah,” ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menjelaskan, operasi pasar ini nantinya bisa digelar satu kali dalam sepekan. Titik penyalurannya akan dilakukan bergiliran di pasar-pasar lainnya di Kota Bandung.
Stok yang ada pun diklaim mencukupi. Hingga pekan kedua Februari 2022, Kota Bandung masih memiliki stok minyak goreng 780.000 liter.
Ke depan, Elly berharap semua pihak ikut mengawasi harga jual minyak curah ini pada masyarakat. Apabila dijual melebihi Rp 11.500 per liter, semua pihak diminta melaporkannya. ”Dengan begitu, harapannya, tidak terjadi kepanikan pembelian,” katanya.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, meski stok minyak goreng di Kota Bandung masih aman, ia meminta pembatasan pembelian tetap dilakukan. Hal ini bertujuan agar distribusi minyak goreng bisa dinikmati berbagai pihak. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk menjamin harga jualnya tidak melebihi yang ditetapkan pemerintah.