Tahanan Tewas di Lubuk Linggau, Enam Oknum Polisi Diperiksa
Seorang tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara ketika sedang menjalani pemeriksaan. Di tubuhnya ditemukan luka lebam. Enam oknum penyidik diperiksa terkait kasus ini. Keluarga korban minta agar mereka dipecat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
LUBUK LINGGAU, KOMPAS — Enam anggota Kepolisian Sektor Lubuk Linggau Utara diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Pemeriksaan ini terkait dengan tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (45) ketika menjalani pemeriksaan atas kasus yang sedang dia jalani.
Hal ini disampaikan Kepala Polres Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Harissandi, Kamis (17/2/2022). Keenam polisi tersebut sedang memeriksa Hermanto (45) yang terjerat kasus pencurian dengan perusakan.
Hermanto tewas di Kantor Polsek Lubuk Linggau Utara dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Akibat kondisi itu, Hermanto pun diduga tewas akibat penganiayaan selama proses pemeriksaan.
Untuk menguak kasus ini, ujar Harissandi, enam anggota kepolisian dibawa ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Adapun jenazah korban sudah diotopsi. ”Saat ini kami masih menunggu hasil otopsi tersebut,” katanya.
Selama proses penyelidikan sampai penyidikan, keselamatan pelaku adalah tanggung jawab kepolisian.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, jabatan keenam polisi tersebut dinonaktifkan. Harissandi menegaskan akan menindak semua anggota yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. ”Namun, saat ini kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Harissandi.
Dewi Sartika, menantu Hermanto, mengatakan, ketika dibawa ke polsek, kondisi Hermanto baik-baik saja, tetapi pulang dalam kondisi tidak bernyawa. ”Pada Senin (14/2) pagi bapak dibawa ke kantor polisi. Namum, malam harinya, dia meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh. Saya yakin dia dianiaya,” katanya.
Pada siang harinya pun dia datang ke polsek untuk mengantarkan makanan, tetapi tidak diizinkan masuk oleh petugas. ”Mungkin, kalau saya bisa masuk, saya bisa bertemu bapak untuk terakhir kalinya,” ucap Dewi.
Setelah kejadian tersebut, dirinya dan keluarga juga telah bertemu Kepala Polres Lubuk Linggau. ”Pak Kapolres juga telah meminta maaf atas kejadian ini,” kata Dewi.
Meskipun demikian, dia berharap agar oknum polisi yang menganiaya orangtuanya diganjar hukuman seberat-beratnya. ”Kalau bisa, jangan biarkan mereka bertugas lagi di kepolisian,” kata Dewi.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Palembang Fribertson Parulian Samosir menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses pemeriksaan pelaku kejahatan tidaklah dibenarkan, apalagi sampai membuat korban harus meregang nyawa.
”Selama proses penyelidikan sampai penyidikan, keselamatan pelaku adalah tanggung jawab kepolisian,” ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan dari keluarga. ”Jika memang pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum, akan kami berikan,” katanya. Namun, sampai sekarang, pihak keluarga juga belum memberikan kuasa.
Menurut dia, jika terbukti ada pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan kasus kekerasan ini dibawa ke pidana umum. Itu pun harus disertakan dua alat bukti yang kuat. Namun, ujar Fribertson, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan di Propam Polda Sumsel.