logo Kompas.id
NusantaraDua Tahun Buron, Koruptor di...
Iklan

Dua Tahun Buron, Koruptor di Sumsel Ditangkap Saat Menyamar Jadi Penjaga Ponpes

Setelah dua tahun buron, Kejaksaan Agung menangkap bekas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pali Arif Firdaus. Dia merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,2 miliar.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 2 menit baca
Bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Arif Firdaus (jaket coklat) tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (9/2/2022). Kejaksaan Agung menangkapnya di sebuah pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat, setelah buron hampir dua tahun atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Arif Firdaus (jaket coklat) tiba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (9/2/2022). Kejaksaan Agung menangkapnya di sebuah pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat, setelah buron hampir dua tahun atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar.

PALEMBANG, KOMPAS — Petualangan terpidana kasus korupsi bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Arif Firdaus berakhir Selasa (8/2/2022) setelah dua tahun buron. Dia ditangkap Kejaksaan Agung saat menjadi penjaga pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat.

Arif telah divonis pada Juli 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia terbukti terlibat korupsi pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017. Ulahnya merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000