Dua Tahun Buron, Koruptor di Sumsel Ditangkap Saat Menyamar Jadi Penjaga Ponpes
Setelah dua tahun buron, Kejaksaan Agung menangkap bekas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pali Arif Firdaus. Dia merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara Rp 6,2 miliar.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Petualangan terpidana kasus korupsi bekas Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Arif Firdaus berakhir Selasa (8/2/2022) setelah dua tahun buron. Dia ditangkap Kejaksaan Agung saat menjadi penjaga pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat.
Arif telah divonis pada Juli 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia terbukti terlibat korupsi pengelolaan belanja daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017. Ulahnya merugikan negara hingga Rp 6,2 miliar.
Atas perbuatannya, Arif diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 10 bulan penjara. Arif juga dikenakan sanksi tambahan membayar uang Rp 6,2 miliar sebagai pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Intel di Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Zulkifli, Rabu (9/2/2022), di Palembang, mengatakan, Arif ditangkap bersama istri dan empat anaknya. Mereka sudah ada di Purwakarta sejak empat bulan lalu. Selagi Arif menjadi penjaga ponpes, istrinya bekerja sebagai juru masak dan mengajar di sebuah sekolah.
”Kami tidak tahu mengapa dia memilih pesantren sebagai tempat persembunyiannya. Setelah ditangkap, Arif akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang. Istri dan anaknya tetap di Purwakarta,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, Arif sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada tahun 2020. Namun, sejak penetapan itu, dia tidak pernah hadir. Bahkan, dia juga tidak hadir dalam persidangan (in absentia) hingga dijatuhkannya vonis.
”Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami tidak pernah mendapatkan keterangan Arif,” katanya.
Arif tidak sendiri saat menjalankan aksi. Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Mujarap ikut terlibat. Mujarap telah divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp 700 juta.
”Bedanya Mujarap mengikuti persidangan, sedangkan Arif tidak hadir dalam persidangan hingga vonis dijatuhkan,” kata Zulkifli.
Ketika tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Arif tidak berbicara banyak dan hanya berkata, ”Alhamdulillah, saya sehat,” ujarnya ketika ditanya kabar oleh awak media.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, penangkapan Arif merupakan penerapan program tangkap buronan dari Kejagung. Melalui program ini, Radyan mengimbau seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya tegas.