Dua petani yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemalsuan dokumen di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, mengajukan praperadilan. Mereka menganggap penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Dua petani yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemalsuan dokumen di Dusun Sukamukti, Kecamatan Mesuji Kabupaten, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/1/2022). Langkah ini dilakukan karena penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dinilai tidak melakukan prosedur yang benar dalam proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.
Dua petani yang mengajukan praperadilan adalah Abu Sairi (46) dan Sudiman (40). Keduanya sampai saat ini masih mendekam di penjara sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2021. Adapun yang menjadi termohon adalah Polda Sumsel.
Sebelum sidang, hakim tunggal Harun menyarankan dilakukan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan (restorative justice). Namun, kedua pihak memilih untuk melakukan langkah semiperdata melalui pengadilan praperadilan.
Sindikat
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik sindikat pemalsuan dokumen di balik kekisruhan yang terjadi antara polisi dan warga di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, Kamis (16/12/2021). Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen dan kepemilikan senjata api.
Kedelapan tersangka itu adalah AS dan SU untuk kasus pemalsuan dokumen serta AJ, AR, MJ, MK, PE, dan PP untuk kasus kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Selain menangkap kedelapan tersangka, polisi juga menyita dokumen yang dipalsukan, 36 sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dibatalkan, dua pucuk senjata api, empat senjata tajam, dan satu mobil milik warga (Kompas, 21 Desember 2021).
Anak Agung Ngurah Usada, selaku perwakilan penasihat hukum kedua pemohon dari Tim Advokasi Masyarakat Dusun Tanjung Rancing, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, itu, Kamis (27/1/2022), menyampaikan adanya beragam pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan status tersangka.
Agung merinci pelanggaran itu dimulai saat polisi menangkap kedua kliennya tanpa ada surat perintah penangkapan terlebih dulu. Padahal, sebelum menangkap seseorang, harus didasari atas penyelidikan. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, baru dilakukan penangkapan.
Tiba-tiba saat diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. (Agung Ngurah)
Tidak hanya itu, lanjut Agung, dalam proses penggeledahan, polisi juga tidak menyertakan surat tugas penggeledahan. Padahal, kedua kliennya juga telah menolak untuk digeledah. ”Meski begitu, penggeledahan tetap dilakukan tanpa disertai surat,” ujarnya.
Belum lagi, dalam hal penetapan tersangka, penyidik tidak memberikan surat panggilan kepada Sudiman, dan hanya memberikan surat pemanggilan pertama kepada Abu, itu pun sebagai saksi. ”Tiba-tiba saat diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pun, kedua pemohon juga dipaksa oleh polisi untuk menandatangani dokumen yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam proses itu pun, keduanya tidak didampingi kuasa hukum.
Bahkan, ada upaya untuk menghalang-halangi tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan.
”Dari beragam pelanggaran itu, dapat dikatakan bahwa penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang,” katanya.
Karena itu, kuasa hukum pemohon, menilai, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, Agung meminta agar kedua kliennya dibebaskan. Selain itu, mereka juga meminta agar termohon, dalam hal ini Polri, juga mengganti kerugian material dan immaterial sebesar Rp 130 juta, meminta maaf, serta melakukan rehabilitasi terhadap kedua kliennya.
Semua dugaan ini akan diperkuat dengan adanya dua surat bukti dan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari Universitas Trisakti Jakarta. ”Semua sudah kami siapkan, tinggal dipaparkan di persidangan,” ujar Agung.
Tim Bidang Hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Darmanson mengatakan, pihaknya meyakini penyidik sudah melakukan proses penangkapan dan hingga penetapan tersangka sesuai dengan prosedur.
”Kami telah mendengar keterangan dari kuasa hukum pemohon, besok (Jumat, 28 Januari 2022), kami akan menuangkannya dalam jawaban yang telah kami siapkan,” kata Darmanson. Tidak hanya itu, sejumlah surat bukti dan juga saksi juga akan disiapkan. ”Kami masih menunggu surat bukti dan keterangan saksi dari pemohon,” ujarnya.