Kepolisian berhasil memaksa turun belasan pesawat tanpa awak atau ”drone” selama rangkaian tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PRAYA, KOMPAS — Pengamanan ajang tes pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Jalan Raya Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tidak hanya terhadap gangguan di darat, tetapi juga udara. Hal itu salah satunya dengan pengawasan terhadap pesawat tanpa awak atau drone yang terbang selama ajang itu berlangsung. Tercatat 14 drone berhasil diturunkan paksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Artanto di Mandalika, Minggu (13/2/2022), mengatakan, lima drone diturunkan pada Kamis (10/2/2022) atau sehari menjelang dimulainya tes pramusim.
Sementara sembilan drone lainnya pada hari pertama tes pramusim, Jumat (11/2/2022). ”Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan menggangu jalannya balapan,” kata Artanto.
Menurut Artanto, pihaknya sudah mengimbau netizen dan masyarakat untuk tidak menaikkan dan merekam dengan drone.
Hal itu karena jika drone jatuh, akan sangat berbahaya bagi pebalap. Juga akan membuat helikoper milik Dorna tidak akan terbang. Selain itu, citra Sirkuit Mandalika juga akan tercoreng. Tidak hanya di tingkat lokal, tetapi nasional, bahkan internasional.
Menurut Artanto, mereka tegas soal drone tersebut. Oleh karena itu, mereka menerjunkan tim drone Korps Brimob Polri yang ditugaskan di Polda NTB untuk mengawasi adanya drone liar.
”Kami memonitor apakah ada radar (drone liar) naik atau tidak. Jika ada, segera kami turunkan. Jadi, kami memohon agar yang punya drone tidak memainkan di sirkuit,” kata Artanto.
Artanto menjelaskan, sistem kerja mereka adalah dengan menempatkan alat deteksi drone atau drone jammer.
Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah. Alat ini menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Kalau sampai masuk lintasan, terus pebalap sedang melaju di atas kecepatan tinggi, ada satu drone akan sangat bahaya. (Priandhi Satria)
Alat ini bisa mendektesi drone dari jarak 2 kilometer. Jika drone tersebut mendekati sirkuit, akan terjadi jammer atau koneksi dengan alat kontrol terputus sehingga tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Aturan itu memiliki sanksi hukum pidana dan denda.
Tanpa ”drone”
”Pihak ITDC dan MGPA juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak ada drone di luar drone milik penyelenggara dan terkait yang telah diberi izin. Karena banyak peralatan lain di sekitar sirkuit, seperti helikopter dan beberapa alat lainnya, yang dimiliki penyelenggara dan TNI-Polri,” kata Artanto.
Terhadap pemilik drone yang berhasil diturunkan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Hanya sebatas imbauan. Namun, jika nanti kembali diturunkan paksa, menurut Artanto, pihaknya akan mengambil tindakan.
Direktur Mandalika Grand Prix Association Priandhi Satria mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk memastikan tidak ada drone yang masuk ke kawasan sirkuit saat tes pramusim. Hal itu sesuai dengan permintaan Dorna Sports (pemegang hak siar MotoGP).
”Drone sesuatu yang sangat berbahaya. Seperti di tempat lain, memang di-jamming. Kalau sampai masuk lintasan, terus pebalap sedang melaju di atas kecepatan tinggi, ada satu drone akan sangat bahaya,” kata Priandhi.