PPKM Level 3, Kota Cirebon Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan
Akhir pekan ini, Pemkot Cirebon kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan. Aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan di wilayah Ciayumajakuning.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Regulasi untuk kendaraan dengan pelat luar aglomerasi Cirebon itu diharapkan membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Sistem ganjil genap mulai berlaku pada Sabtu-Minggu (12-13/2/2022) pagi, sore, dan malam. Metode ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Kebijakan ini diberlakukan pada empat pintu masuk Cirebon, yakni Tuparev, Krucuk, Penggung, dan Kalijaga. Setiap titik bakal dijaga sekitar 20 petugas gabungan. Ganjil genap hanya menyasar kendaraan dari luar Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
”Bagi kendaraan berpelat di luar Ciayumajakuning tetapi ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kota Cirebon, tetap bisa dimasukkan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar. Sebaliknya, kendaraan di luar Ciayumajakuning dan tidak bisa menunjukkan KTP Cirebon akan diputarbalikkan.
Namun, aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan TNI-Polri, kendaraan dinas pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, logistik, transportasi daring, media massa, hingga diskresi kepolisian. Ganjil genap dapat diteruskan pekan depan jika PPKM level 3 di Kota Cirebon diperpanjang setelah Senin (14/2/2022).
Kebijakan ganjil genap pernah dilaksanakan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketika Kota Cirebon berstatus PPKM level 4 atau risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi pada Agustus tahun lalu, pemerintah kota juga menjalankan ganjil genap. Sistem tersebut diharapkan menurunkan lonjakan kasus Covid-19.
Selain pembatasan mobilitas kendaraan, pemkot dan polisi bakal berpatroli mengawasi penegakan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, kantor, hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Di tingkat kecamatan, kegiatan warga seperti resepsi pernikahan juga diawasi. ”Kami cek batas waktu operasionalnya dan jumlah pengunjungnya,” kata Fahri.
Dalam PPKM level 3, misalnya, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi pukul 09.00-21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas. Pengunjung pun harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan telah menjalani vaksinasi Covid-9. Restoran dan kafe yang buka mulai malam dibatasi hingga pukul 00.00 dengan pengunjung 50 persen.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi berharap pelaku usaha mematuhi aturan PPKM level 3 agar perekonomian tetap berjalan di tengah pandemi. Pihaknya juga bakal memantau penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di semua sektor. ”Saat ini kita masih di PPKM level 3, jangan sampai masuk ke level 4,” ujarnya.
Hingga kini, jumlah pasien Covid-19 di Kota Cirebon tercatat 189 orang atau bertambah 20 kasus selama sehari. Padahal, awal Januari lalu, tidak terdapat penambahan kasus positif virus korona baru. Adapun total kasus Covid-19 di kota berpenduduk 340.000 jiwa itu mencapai 13.045 kasus. Sebanyak 528 orang di antaranya meninggal dan 12.328 orang sembuh.