logo Kompas.id
NusantaraPPKM Level 3, Kota Cirebon...
Iklan

PPKM Level 3, Kota Cirebon Kembali Terapkan Ganjil Genap Kendaraan

Akhir pekan ini, Pemkot Cirebon kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan. Aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan di wilayah Ciayumajakuning.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Kendaraan melintasi penjagaan sistem ganjil genap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kendaraan melintasi penjagaan sistem ganjil genap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/8/2021).

CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem ganjil genap kendaraan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3. Regulasi untuk kendaraan dengan pelat luar aglomerasi Cirebon itu diharapkan membatasi mobilitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Sistem ganjil genap mulai berlaku pada Sabtu-Minggu (12-13/2/2022) pagi, sore, dan malam. Metode ini mengharuskan kendaraan bernomor pelat ganjil melintas pada ruas jalan tertentu untuk tanggal ganjil. Begitu pula dengan kendaraan nomor genap sesuai tanggal genap. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000