logo Kompas.id
NusantaraPelacakan Kasus Terbatas, Kota...
Iklan

Pelacakan Kasus Terbatas, Kota Cirebon Kembali Terapkan PPKM Level 3

Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali berstatus PPKM level 3. Pelacakan kontak menjadi salah satu pemicu kenaikan level tersebut.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 3 menit baca
Petugas berjaga di Grage Mall Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan antisepktik, dan menjaga jarak, diterapkan dalam pusat perbelanjaan tersebut.
kompas/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas berjaga di Grage Mall Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan antisepktik, dan menjaga jarak, diterapkan dalam pusat perbelanjaan tersebut.

CIREBON, KOMPAS – Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 untuk menangani penyebaran virus korona baru. Padahal, Cirebon sebelumnya melaksanakan PPKM level 1. Selain kenaikan kasus Covid-19, pelacakan kontak erat yang terbatas juga memicu kenaikan level tersebut.

Ketentuan PPKM level 3 atau risiko penyebaran Covid-19 tinggi di Kota Cirebon tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu mulai berlaku pada Selasa hingga Senin (8-14/2/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000