Pelacakan Kasus Terbatas, Kota Cirebon Kembali Terapkan PPKM Level 3
Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali berstatus PPKM level 3. Pelacakan kontak menjadi salah satu pemicu kenaikan level tersebut.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 untuk menangani penyebaran virus korona baru. Padahal, Cirebon sebelumnya melaksanakan PPKM level 1. Selain kenaikan kasus Covid-19, pelacakan kontak erat yang terbatas juga memicu kenaikan level tersebut.
Ketentuan PPKM level 3 atau risiko penyebaran Covid-19 tinggi di Kota Cirebon tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian itu mulai berlaku pada Selasa hingga Senin (8-14/2/2022).
Kebijakan itu, antara lain, mengatur satuan pendidikan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sektor non-esensial dapat beroperasi dengan pembatasan hanya 25 persen pekerja di kantor dan telah divaksin. Begitu pun tempat pertemuan hingga pusat kebugaran dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas pengunjung.
Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan harian juga hanya boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas 60 persen pengunjung. Warung makan hingga restoran diizinkan buka paling lambat 21.00, kapasitas 60 persen konsumen, dan waktu makan maksimal 60 menit. Adapun tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen pengunjung.
Berdasarkan laman vaksin.kemkes.go.id, penularan Covid-19 di komunitas meningkat hingga tingkat tiga atau 56,44 per 100.000 penduduk per minggu. Pada Senin (7/2/2022), tercatat 128 warga menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif atau bertambah 21 orang dalam sehari. Padahal, tidak ada warga yang terpapar Covid-19 bulan lalu.
Selain lonjakan kasus Covid-19, minimnya pelacakan kontak erat juga memicu posisi Kota Cirebon ke PPKM level 3. Pada Minggu (6/2/2022), misalnya, rasio pelacakan kontak erat di kota berpenduduk 340.000 jiwa itu terbatas hanya 2,3 kontak erat dari satu kasus terkonfirmasi positif. Padahal, idealnya, dari satu kasus positif pelacakan dilakukan terhadap 14 orang.
Kenaikan level PPKM dari 1 menjadi 2 di Kota Cirebon juga pernah terjadi pada 4-17 Januari 2022. Saat itu, pelacakan kontak erat juga terbatas atau di bawah 14 orang. Padahal, pelacakan dapat mencegah virus korona baru menyebar lebih luas. Saat itu, Pemkot Cirebon beralasan, kontak erat terbatas karena tidak ada kasus positif Covid-19.
Hingga kini, pemkot belum memberikan keterangan terkait kenaikan status PPKM level 3 di Cirebon. Namun, sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memastikan rumah sakit hingga anggaran penanganan Covid-19 telah disiapkan. Lebih dari 170 tempat tidur disiagakan mengantisipasi dampak lonjakan kasus.
Pihaknya juga menggiatkan pengawasan protokol kesehatan. Pekan lalu, misalnya, Azis dan jajarannya berkeliling di Pasar Kanoman dan Pasar Pagi. Mengenakan pengeras suara, Azis meminta warga mengenakan masker dan menjaga jarak. ”Kami akan kembali kampanye untuk pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Tresnawaty meminta pemkot memperketat mobilitas warga tanpa harus menunggu penetapan PPKM level 3. Salah satunya dengan menghentikan PTM di sekolah dan memberlakukan PJJ. Sebab, penularan Covid-19 telah terjadi di sekolah. Pekan lalu, misalnya, empat siswa di SMPN 1 terkonfirmasi positif.
”Tidak jadi masalah menghentikan PTM dalam waktu dua minggu seperti awal pandemi. Setelah itu, (PTM) diadakan lagi. Angka (penyebaran kasus) bisa berhenti dengan tidak adanya kegiatan,” ujar Tresnawaty yang juga dokter spesialis bedah.