Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon Minta PTM Dihentikan Dua Pekan
Kasus Covid-19 kini ditemukan di sekolah. Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Cirebon pun mendesak pemerintah setempat menghentikan pembelajaran tatap muka sekitar dua pekan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah setempat menghentikan pembelajaran tatap muka sekitar dua pekan seiring penyebaran virus korona jenis baru di sekolah. Pemerintah kota juga diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh tanpa menunggu kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon Tresnawaty, Senin (7/2/2022), menerima sejumlah keluhan warga yang anaknya menderita batuk pilek atau gejala Covid-19. Mereka khawatir dengan penyebaran kasus virus korona jenis baru, termasuk di sekolah. Pekan lalu, misalnya, empat siswa di SMPN 1 terkonfirmasi positif Covid-19.
Akan tetapi, sekolah hingga dinas pendidikan belum bisa memutuskan kebijakan PTM karena menunggu keputusan Wali Kota Cirebon. ”Tidak jadi masalah menghentikan PTM dalam waktu dua minggu seperti pada awal pandemi. Setelah itu, (PTM) diadakan lagi. Angka (penyebaran kasus) bisa berhenti dengan tidak adanya kegiatan,” ujar dokter spesialis bedah ini.
Tresnawaty menilai, langkah pemda menutup ruangan kelas jika ditemukan kasus Covid-19 belum optimal. Seharusnya, seluruh kegiatan belajar-mengajar tatap muka ditutup demi mencegah munculnya kluster penularan. ”Kalau orangtua tidak mengizinkan PTM, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya.
Terlebih lagi, kasus Covid-19 di kota seluas 39 kilometer persegi itu terus meningkat. Saat ini, tercatat 128 warga yang masih menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif. Adapun penambahan kasus positif dalam sehari mencapai 21 orang. Padahal, tidak ada warga yang terkonfirmasi positif di bulan lalu.
Tresnawaty mendesak Pemkot Cirebon segera menghentikan PTM 100 persen terbatas dan memberlakukan PJJ. Sejak Senin (10/1/2022), PTM dilaksanakan dengan ketentuan seperti disiplin protokol kesehatan dan pembatasan waktu pembelajaran. Pemkot menerapkan kebijakan itu karena Cirebon berada pada level 1 PPKM atau tingkat risiko penularan Covid-19 rendah.
Meski demikian, berdasarkan laman vaksin.kemkes.go.id, Kota Cirebon termasuk daerah dengan PPKM level 3 atau potensi penularan Covid-19 tinggi. ”Apakah harus menunggu (PPKM level 3) itu? Kan, (PTM) ini kebijakan lokal, yang bisa menentukan di sini. Bahkan, sekolah pun tidak perlu menunggu PPKM level 3 untuk PJJ,” kata Tresnawaty.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pemkot telah mengevaluasi pelaksanaan PTM 100 persen terbatas. Hasilnya, sekolah telah menerapkan PTM sesuai prosedur standar operasional, termasuk prokes. Meskipun ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, lanjutnya, persentase kasusnya masih di bawah ambang batas 5 persen.
Pihaknya juga mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 bagi anak dan remaja. Saat ini, vaksinasi lengkap untuk remaja sudah di atas 100 persen dari target 35.583 orang, sedangkan vaksinasi dosis pertama anak sudah mencapai target 31.187 orang. ”Guru dan tenaga kependidikan juga dijadwalkan untuk vaksin booster (penguat),” ujarnya.