logo Kompas.id
NusantaraAniaya Peserta Diklatsar, 2...
Iklan

Aniaya Peserta Diklatsar, 2 Senior Menwa UNS Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar Menwa Universitas Sebelas Maret Surakarta mulai disidangkan. Dua senior Menwa UNS terdakwa penganiaya terancam 7 tahun penjara.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Suasana Markas Menwa Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021). Organisasi mahasiswa tersebut dibekukan sementara aktivitasnya setelah meninggalnya seorang peserta dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana Markas Menwa Universitas Sebelas Maret di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021). Organisasi mahasiswa tersebut dibekukan sementara aktivitasnya setelah meninggalnya seorang peserta dalam kegiatan pendidikan dan latihan dasar.

SURAKARTA, KOMPAS —Kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret Surakarta mulai disidangkan, Rabu (2/2/2022). Dua orang senior dari organisasi kemahasiswaan itu, yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, didakwa pasal penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sidang dipimpin oleh Suprapti, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Surakarta. Ia didampingi dua hakim lainnya, yakni Lucius Sunarno dan Dwi Hananta.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000