Aniaya Peserta Diklatsar, 2 Senior Menwa UNS Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar Menwa Universitas Sebelas Maret Surakarta mulai disidangkan. Dua senior Menwa UNS terdakwa penganiaya terancam 7 tahun penjara.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS —Kasus tewasnya peserta pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret Surakarta mulai disidangkan, Rabu (2/2/2022). Dua orang senior dari organisasi kemahasiswaan itu, yakni Nanang Fahrizal Maulana dan Faizal Pujut Juliono, didakwa pasal penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Sidang dipimpin oleh Suprapti, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Surakarta. Ia didampingi dua hakim lainnya, yakni Lucius Sunarno dan Dwi Hananta.
Persidangan digelar secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tampak perwakilan keluarga dan sejumlah mahasiswa yang mengenakan jas almamater UNS menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, kedua terdakwa dihadirkan secara daring.
Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Sri Ambar Prasongko. ”Dakwaannya alternatif. Pasal 351 KUHP karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal atau 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan meninggal,” katanya seusai persidangan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 7 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Sri menyebutkan, kedua kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra, salah seorang peserta kegiatan, meninggal. Penganiayaan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria Angkatan Ke-36 Korps Mahasiswa Siaga (Resimen Mahasiswa) Jagal Abilawa UNS.
Menurut rencana, kegiatan itu akan berlangsung mulai dari 23 Oktober 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun, kegiatan dihentikan pada hari kedua pelaksanaan akibat jatuhnya korban meninggal, yakni Gilang. Gilang dinyatakan meninggal pada 24 Oktober 2021.
Kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa diduga menyebabkan tewasnya Gilang. Nanang disebut memukul Gilang dengan senjata replika, sedangkan Faizal memukul korban dengan matras yang tergulung.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, Nanang dan Faizal merupakan senior korban dalam organisasi mahasiswa tersebut. Kedua terdakwa juga menjadi panitia dalam kegiatan diklatsar. Nanang menjabat sebagai komandan latihan, sementara Faizal menjabat sebagai Kepala Provos Menwa UNS.
Nanang disebut memukul Gilang dengan senjata replika, sedangkan Faizal memukul korban dengan matras yang tergulung.
Sidang maraton
Sri memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilaksanakan secara maraton. Ia meminta supaya persidangan diadakan dua kali dalam satu pekan. Permohonan ini berkaitan dengan banyaknya saksi yang akan dihadirkannya dalam persidangan tersebut.
”Karena saksi-saksinya banyak, mohon agar sidang dilakukan secara maraton. Nanti akan ada 30 saksi yang kami hadirkan. Dua saksi di antaranya merupakan saksi ahli,” kata Sri kepada majelis hakim.
Permintaan Sri disetujui majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Suprapti menyebutkan, nantinya persidangan akan diadakan setiap Selasa dan Kamis. Pihaknya mengagendakan sidang selanjutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Suprapti juga menanyakan kepada penasihat hukum apakah akan mengajukan eksepsi terkait perkara tersebut. Tim penasihat hukum dari kedua terdakwa menyatakan tak akan mengajukan eksepsi. Alasannya adalah waktu persidangan yang cukup pendek.
”Tidak ada eksepsi. Berkas-berkas yang kami pelajari sudah memenuhi syarat. Kami cukup menyiapkan materi pledoi. Waktunya (persidangan) juga cukup pendek. Kami tak keberatan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Darius Marendra, penasihat hukum terdakwa.