Dua Tersangka Diklatsar Menwa UNS Pukul dan Tampar Korban
Polresta Surakarta mengungkap peran dua tersangka pada kasus dugaan penganiayaan dalam pendidikan dan pelatihan dasar resimen mahasiswa di UNS. Mereka disebut menjadi pemimpin dari organisasi mahasiswa tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pukulan dan tamparan yang dilakukan NFM (22) dan FPJ (22), dua pemimpin Resimen Mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta, diyakini berujung pada tewasnya Gilang Endi Saputra (21). Berkas perkara kedua tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Surakarta.
Peristiwa itu terjadi dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jateng, 24 Oktober 2021. NFM dan FPJ ditangkap polisi pada 5 November 2021. Bersama mereka, polisi memeriksa 26 saksi.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisaris Besar Gatot Yulianto, Senin (1/3/2022), menyatakan, NFM adalah komandan latihan dan FPJ menjabat Kepala Provos Menwa UNS. Keduanya menampar hingga memukul korban menggunakan benda tumpul.
Dugaan itu didasari dari rekonstruksi kasus yang digelar 18 November 2021. Terdapat 69 adegan yang diperagakan. Dari sana, korban mengalami kekerasan berkali-kali. Pemukulan dilakukan pada bagian kepala korban (Kompas, 18/11/20221).
NFM disebut memukul dengan senjata replika. Dia juga menampar korban saat kegiatan alarm stelling (alarm kesiapsiagaan). Adapun FPJ diduga memukul korban setelah kegiatan rappelling atau turun tebing menggunakan matras yang masih tergulung.
Gatot menyampaikan, pihaknya juga mengukur berat barang bukti. Berat senjata replika yang digunakan NFM, misalnya, mencapai 3,6 kilogram dan helm yang dikenakan korban berbobot 1,7 kg. Alat pemukul itu diduga menyebabkan korban tewas.
”Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Apabila ditemukan bukti dan saksi-saksi yang menguatkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan saksi,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas-berkas pemeriksaan. Pada 28 Desember 2021, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Surakarta. Barang bukti dan tersangka bakal dikirimkan secepatnya.
Sebelumnya, Rektor UNS Jamal Wiwoho mendukung pengusutan kasus ini. Ia akan mengikuti segala prosedur hukum yang sudah ditentukan. Tim pendamping juga telah dibentuk guna mendampingi proses hukum tersangka.
Selain itu, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa UNS) sudah dibekukan sejak 27 Oktober 2021, atau tiga hari setelah korban tewas. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 yang ditandatangani Jamal.