Tekan Laju Kasus Covid-19 di Malang, Aktivitas Warga di Kayutangan Dibatasi
Pemerintah Kota Malang membatasi aktivitas di kawasan wisata Heritage Kayutangan yang belakangan ramai pengunjung dan memicu kerumunan. Hal ini dilakukan seiring tren peningkatan kasus Covid-19.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Guna mencegah terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Malang, Jawa Timur, pemerintah setempat membatasi aktivitas di kawasan wisata Heritage Kayutangan. Selama ini, kawasan tersebut selalu ramai pengunjung dan memicu kerumunan. Hal ini dilakukan seiring tren peningkatan kasus Covid-19 belakangan.
Kawasan Kayutangan beberapa waktu belakangan semakin dipadati pengunjung karena secara bertahap, pemerintah mulai merevitalisasi kawasan bersejarah tersebut. Revitalisasi tersebut mulai dari memperbaiki trotoar, menata bangku taman, hingga memasang lampu hias.
Mulai Senin (31/1/2022) pukul 19.00 WIB-23.00 WIB, pemerintah menutup kawasan Kayutangan. Arus lalu lintas di kawasan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat tersebut ditutup. Pengguna jalan dialihkan melintasi ruas lain di sekitarnya.
Selain itu, pertunjukan musik di area Kayutangan juga mulai dihentikan untuk sementara waktu. Sebelumnya, pertunjukan musik di Kayutangan menjadi salah satu daya tarik bagi pengunjung untuk menikmati wisata di kawasan bersejarah di Kota Malang tersebut.
”Atas arahan Bapak Wali Kota, kami hentikan sementara mulai hari ini (Senin, 31/1/2022) karena Covid-19 memang naik ya. Ini dilakukan demi mengurangi risiko kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Wahyuni, Senin, di Malang.
Dalam sepekan terakhir, kasus Covid-19 di Kota Malang terus meningkat. Data kasus dalam pemantauan per 30 Januari 2022 menyentuh angka 274 kasus, atau naik signifikan dibandingkan kondisi pertengahan Januari lalu saat hanya tersisa empat kasus. Jumlah kasus harian pun melejit dari 1-2 kasus menjadi 30-an kasus per hari.
”Sebelum diputuskan dihentikan sementara, Disporapar sebenarnya sudah melakukan langkah penyesuaian dengan mengurangi titik acara musik dari empat lokasi menjadi satu lokasi. Selain itu durasi penampilan juga telah dikurangi dan aplikasi Peduli Lindungi mulai diterapkan kepada pengunjung. Namun, mencermati situasi di lapangan, dirasa perlu untuk melakukan antisipasi lanjutan,” kata Ida.
Selain membatasi aktivitas di sana, petugas juga melakukan razia protokol kesehatan. Jika dinilai ada pelanggaran protokol kesehatan, petugas akan menindak. ”Kami sudah menindak para pelanggar prokes di Kayutangan dan lokasi lain. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage. Tujuannya semata-mata untuk mencegah kasus terus bertambah di Kota Malang,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang Handi Prianto.
Handi mengatakan, sepekan terakhir, setidaknya ada 22 pelanggar protokol kesehatan di Kota Malang ditindak. Pelanggaran biasanya perilaku warga tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun. Dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut sebagian besar menjalani tes cepat Covid-19 serta menerima sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis dan penahanan identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
”Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” kata Handi.