Oknum Polisi Asusila Dipecat, Proses Hukum Berlanjut
Oknum polisi asusila di Kalimantan Selatan resmi dipecat dari institusi Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Oknum polisi asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atas perbuatannya memerkosa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat. Untuk selanjutnya, oknum itu harus menjalani proses hukum peradilan umum.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo (35), anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, dilaksanakan di lapangan Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Upacara PTDH dipimpin oleh Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito dan turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Sabana mengatakan, PTDH adalah ancaman tertinggi di institusi Polri dan ditakuti seluruh anggota Polri. Sanksi PTDH bagi Bripka BT sudah diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri di Polda Kalsel pada 2 Desember 2021.
Bripka BT mengajukan banding atas sanksi PTDH itu. Namun, upaya bandingnya ditolak dalam sidang banding pada 27 Januari 2022. Setelah itu, terbitlah surat keputusan Kepala Polda Kalsel Nomor Kep/23/I/2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT pada 28 Januari 2022.
”Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) sebagaimana program Kapolri,” kata Sabana.
Selain sanksi internal berupa PTDH, Bripka BT juga akan menjalani hukuman pidana umum sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, kemudian divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022.
”Bripka BT sudah resmi menjadi warga sipil biasa. Dia bukan anggota saya lagi, melainkan masyarakat sipil biasa yang harus menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakatan. Peradilan umum dan kode etik sama-sama harus dijalankan atas perbuatannya,” tuturnya.
Sabana kembali menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang pernah dilakukan mantan personelnya di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Ia berharap kejadian itu tidak terulang kembali dan bisa menjadi contoh bagi personel-personel Polri yang lain.
”Saya juga berpesan kepada Mas Bayu, jalani hukumanmu. Semoga berhasil di kehidupan sipil. Ingat, jangan terulang lagi perbuatan seperti ini,” katanya.
Bayu yang sudah memiliki istri dan anak melakukan perbuatan asusila, yakni memperkosa VDPS, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin pada 18 Agustus 2021. Korban diperkosa dalam kondisi lemas dan tidak berdaya setelah dicekoki minuman energi dicampur anggur merah.
Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditoleransi karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang presisi.
Kejadian pemerkosaan itu berselang dua minggu setelah korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Di hadapan awak media, Bayu menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang telah menyakiti hati banyak orang. Ia meminta maaf kepada Kapolri, Kapolda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin, dan rekan-rekannya karena perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi Polri.
”Dan yang paling utama dan paling penting, saya memohon maaf kepada Saudara VDPS karena atas perbuatan saya, mungkin dia sangat terpukul atau tertekan dengan kejadian itu,” ucapnya.
Bayu juga berharap tidak ada rekannya yang mengulangi perbuatannya. ”Jangan ditiru perbuatan saya. Biarlah saya yang menjalaninya. Karena sudah berbuat, saya akan bertanggung jawab. Saya siap menanggung semua risiko atas perbuatan saya ini,” katanya.
Cabut penghargaan
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, penghargaan yang pernah diberikan Pemkot Banjarmasin kepada Bripka Bayu Tamtomo juga sudah dicabut pada 24 Januari 2022. Pada 2021, Bripka BT menjadi salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin yang mendapat penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus besar narkoba di Banjarmasin.
”Penghargaan itu diberikan kepada seluruh personel Satuan Reserse Narkoba dan diberikan sebelum kejadian ini. Namun, untuk oknum BT, secara khusus saya cabut penghargaannya supaya tidak menimbulkan polemik atau hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ibnu berharap suasana Kota Banjarmasin tetap kondusif karena Bayu Tamtomo juga sudah menerima sanksi dari institusinya. ”Mudah-mudahan ini menjadi salah satu keadilan bagi pihak korban dan bisa menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain. Silakan proses hukum dilanjutkan, dan kami berharap persoalan ini bisa selesai,” ujarnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa Fakultas Hukum ULM Andikha menyatakan cukup puas dengan tindakan yang telah diberikan kepada oknum polisi pelaku kekerasan seksual. Pihak kepolisian menepati janjinya dengan memecat oknum polisi tersebut.
”Ini sesuai ekspektasi kami. Kami dari Fakultas Hukum ULM akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar tuntas,” katanya.
Untuk proses hukum selanjutnya, ujar Andikha, korban sudah memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Borneo Law Firm (BLF). ”Upaya hukum selanjutnya akan dilakukan oleh BLF selaku kuasa hukum korban. Sebagai rekan korban, kami akan tetap ikut mengawal,” ujarnya.