Universitas Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan mendesak agar oknum polisi pemerkosa mahasiswi ditindak tegas. Hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada pelaku dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Segenap pimpinan Universitas Lambung Mangkurat di Kalsel mendesak agar oknum polisi pemerkosa mahasiswi ditindak tegas. Hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada pelaku dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban yang mengalami trauma berat.
Seorang polisi di Banjarmasin, Kalsel, dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus pemerkosaan. Polisi berinisial BT dengan pangkat brigadir polisi kepala atau bripka yang bertugas di Kepolisian Resor Kota Banjarmasin itu terbukti telah memerkosa VDPS, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dekan Fakultas Hukum ULM Abdul Halim Barkatullah telah membentuk Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS guna memberikan pendampingan kepada korban. Tim tersebut dibentuk setelah pimpinan Fakultas Hukum ULM mendapat laporan kasus pemerkosaan yang menimpa VDPS pada Minggu (23/1/2022).
Pada Senin (24/1/2022), Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhammad Fauzi dan segenap pimpinan Fakultas Hukum ULM langsung melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel.
”Kami mendesak pihak kepolisian, khususnya Kepala Polda Kalsel untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Halim lewat siaran pers yang diterima di Banjarmasin, Selasa (25/1/2022).
Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum ULM juga mendesak agar lembaga yang berwenang dapat mengusut proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS dan menindak para pihak yang terlibat.
”Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lain,” katanya.
Kronologi kasus
Kasus pemerkosaan yang menimpa VDPS terjadi di sebuah hotel di Banjarmasin pada 18 Agustus 2021. Kejadian itu hanya berselang dua minggu setelah korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat harus melalui sidang profesi. Ini yang masih proses di Bidang Propam. (Mochamad Rifa’i)
Sebelum terjadi pemerkosaan, pelaku yang sudah berulang kali mendekati korban, mengajak korban berjalan-jalan dengan menggunakan mobil. Dalam perjalanan itu, pelaku memberikan minuman energi dicampur dengan anggur merah kepada korban hingga korban lemas dan tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel dan diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.
Dalam proses hukum, pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan, pelaku bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana yang tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Kejanggalan
Menurut Halim, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku sangat ringan, yakni hanya kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum. Hal itu sangatlah janggal karena korban saat ini mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan dari psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaannya.
”Proses sidangnya juga berlangsung sangat cepat. Sidang pertama digelar pada 30 November 2021 dan sidang putusan atau vonis pada 11 Januari 2022. Artinya, persidangan dilakukan hanya dalam waktu 31 hari kerja atau 43 hari kalender,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifa’i mengatakan, Bripka BT saat ini masih aktif sebagai anggota Polri. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi tersebut sedang dalam proses penanganan Bidang Propam Polda Kalsel. ”Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus melalui sidang profesi. Ini yang masih proses di Bidang Propam,” kata Rifa’i.