logo Kompas.id
NusantaraTak Kantongi SIM dan STNK, 22 ...
Iklan

Tak Kantongi SIM dan STNK, 22 Polisi Kena Tilang

Penertiban internal dan penertiban di masyarakat ditingkatkan sepekan ini menyusul mulai maraknya kriminalitas di Kota Jambi. Aksi kriminal itu belakangan didominasi kalangan remaja pengendara motor.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Ilustrasi. Tersangka kasus tawuran yang menelan korban jiwa tertunduk saat rilis di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). Dalam tawuran yang berlangsung pada Minggu (5/1/2020) dini hari itu, dua pemuda tewas.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ilustrasi. Tersangka kasus tawuran yang menelan korban jiwa tertunduk saat rilis di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (6/1/2020). Dalam tawuran yang berlangsung pada Minggu (5/1/2020) dini hari itu, dua pemuda tewas.

JAMBI, KOMPAS — Selain menggelar rangkaian operasi penertiban di masyarakat, Kepolisian Daerah Jambi turut menjaring personelnya yang melanggar aturan. Penegakan disiplin dilakukan tanpa pandang bulu.

Kamis (27/1/2022) siang, sebanyak 22 anggota kepolisian yang tengah berkendara di Kota Jambi kena tilang di tengah operasi penegakan disiplin. Para personel itu tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat berkendara.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000