Mahasiswa ULM Gelar Aksi Solidaritas, Kapolresta Banjarmasin Minta Maaf
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat menggelar aksi solidaritas untuk rekan mereka yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi. Di hadapan ratusan mahasiswa, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin meminta maaf.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai bentuk solidaritas kepada rekan mereka yang menjadi korban pemerkosaan salah satu polisi. Di hadapan ratusan mahasiswa, Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito meminta maaf.
Mahasiswa mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (27/1/2022) siang. Mereka menggelar aksi mimbar bebas dan teatrikal untuk memperjuangkan keadilan bagi VDPS, korban kekerasan seksual. Mahasiswa menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Andikha dalam orasinya mengatakan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM turun magang ke Polresta Banjarmasin untuk membantu pihak kepolisian. ”Niat kami ingin belajar, tetapi malah dinodai. Pak polisi, tugasmu mengayomi, bukan menodai,” teriaknya lewat alat pengeras suara.
Andikha juga menyoroti kinerja jaksa yang menangani kasus pemerkosaan VDPS oleh Brigadir Kepala (Bripka) BT. Jaksa penuntut umum mendakwa pelaku dengan Pasal 286 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022.
”Cukup eksekutif dan legislatif yang tidak mendengarkan kami, jangan sampai yudikatif juga tutup telinga atas kasus ini. Ada keadilan yang belum tuntas, maka dari itu akan kami selesaikan sampai tuntas dan kami kawal sampai tuntas,” katanya.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Sabana meminta maaf atas perbuatan oknum polisi yang pernah menjadi anak buahnya di Polresta Banjarmasin. Bripka BT sebelumnya adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalsel.
”Saya atas nama pribadi dan institusi meminta maaf atas perlakuan terhadap korban. Kami sangat mengutuk keras perbuatan itu,” katanya.
Sabana juga menyampaikan, Bripka BT sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Desember 2021 karena melanggar kode etik Polri. Oknum polisi tersebut kemudian mengajukan banding atas sanksi PTDH itu, tetapi upaya bandingnya juga ditolak.
”Sudah diputuskan PTDH, kemudian PTDH lagi saat banding. Jadi, sudah bukan anggota Polri lagi. Sekarang tinggal menunggu upacara pencopotan seragam,” ujarnya.
Sabana mengatakan, PTDH merupakan hukuman tertinggi di lingkungan Polri. Anggota yang mendapat hukuman itu akan menjalani upacara pencopotan seragam polisi dan tidak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota Polri.
Ia pun berharap tidak ada lagi polisi seperti BT di Polresta Banjarmasin ataupun di wilayah Polda Kalsel. ”Kami tidak membenarkan adanya polisi seperti itu karena tidak mencerminkan Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan),” katanya.
BT yang sudah memiliki istri dan anak melakukan perbuatan asusila, yakni memerkosa VDPS, mahasiswi Fakultas Hukum ULM. Pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin pada 18 Agustus 2021. Korban diperkosa dalam kondisi lemas dan tidak berdaya setelah dicekoki minuman energi dicampur anggur merah.
Pemerkosaan itu berselang dua minggu setelah korban menjalani program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, 5 Juli sampai 4 Agustus 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalsel Romadu Novelino Simanjuntak mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati Kalsel masih melakukan klarifikasi terhadap personel jaksa yang menangani perkara BT. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dalam proses penanganan perkara tersebut.
”Bidang tindak pidana umum juga melakukan eksaminasi terhadap perkara BT guna memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi,” kata Romadu.