Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi ULM Dipecat dan Ditahan
Pihak Polda Kalimantan Selatan menyatakan oknum polisi yang terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat sudah dipecat sebagai anggota Polri. Pelaku juga sudah ditahan di Rutan Polda.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menyatakan oknum polisi yang terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat sudah dipecat sebagai anggota Polri. Pelaku juga sudah ditahan untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifa’i mengatakan, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) BT sudah bukan lagi anggota Polri terhitung sejak Desember 2021. Oknum polisi yang melakukan tindakan asusila tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
”Bukan lagi proses PTDH, tetapi sudah PTDH dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel,” kata Rifa’i di Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).
Dengan pernyataan itu, Rifa’i mengoreksi pernyataannya sebelumnya. Ia sempat mengatakan, Bripka BT masih aktif sebagai anggota Polri meskipun sudah direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Bripka BT yang sebelumnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin melakukan perbuatan asusila, yakni memerkosa VDPS, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemerkosaan dilakukan di sebuah hotel di Banjarmasin pada 18 Agustus 2021.
Kejadian itu hanya berselang dua minggu setelah korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Pelaku didakwa dengan Pasal 286 KUHP, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, kemudian divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022.
Kepala Polresta Banjarmasin Komisaris Besar Sabana Atmojo Martosumito juga memastikan mantan personelnya yang berbuat asusila itu sudah dipecat sesuai putusan PTDH dalam sidang kode etik Polri di Polda Kalsel pada Desember 2021.
”Secara institusi dan pribadi, kami mengutuk keras kejadian tersebut. Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan Polresta Banjarmasin dengan ULM tetap terjalin baik,” katanya.
Sabana beserta jajarannya juga sudah menyambangi kampus ULM untuk meminta maaf secara langsung kepada pihak universitas. Mereka bertemu dengan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Muhammad Fauzi, Dekan Fakultas Hukum ULM Abdul Halim Barkatullah, serta segenap pimpinan Fakultas Hukum ULM.
Secara institusi dan pribadi, kami mengutuk keras kejadian tersebut. Kami juga meminta maaf secara kelembagaan dan berharap hubungan Polresta Banjarmasin dengan ULM tetap terjalin baik.
”Kami berjanji akan memperbaiki internal jajaran kami sesuai program Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) dari Kepala Polri,” ujarnya.
Klarifikasi
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Rahman mengatakan, Kepala Kejati Kalsel telah memerintahkan bidang pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap personel jaksa yang menangani perkara Bripka BT. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran disiplin dalam proses penanganan perkara tersebut.
”Kepala Kejati juga memerintahkan bidang tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara BT guna memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah sudah sesuai dengan prosedur standar operasi,” kata Rahman lewat siaran pers.
Atas kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi ULM oleh oknum polisi, berbagai elemen masyarakat di Kalsel menyampaikan keprihatinan. Mereka mendesak agar penegakan hukum harus berpihak kepada korban kekerasan seksual. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaringan Perempuan Borneo dan Gerakan Masyarakat Sipil (Gemas) Kalsel.
Koordinator Jaringan Perempuan Borneo Mariatul Asiah mengatakan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya karena telah mengabaikan rasa kemanusiaan. ”Sudah saatnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan supaya korban tidak terus berjatuhan,” katanya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono yang menjadi bagian dari Gemas Kalsel menyatakan siap mengawal kasus pemerkosaan ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam menuntaskan kasus hukum dan memenuhi keadilan untuk korban. ”Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut mengawal kasus ini,” ujarnya.