logo Kompas.id
NusantaraEksekusi Bangunan Pelanggar...
Iklan

Eksekusi Bangunan Pelanggar Tata Ruang, Pemkot Kendari Dituntut Evaluasi Menyeluruh

Sebuah bangunan melanggar sempadan sungai di Kendari dibongkar Pemkot Kendari. Meski begitu, hal ini tidak menyelesaikan masalah, dilakukan parsial, dan rawan menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tmQCFM1u3TUFJbmA9vQnoO969S8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FWhatsApp-Image-2022-01-06-at-14.06.28_1641449306.jpeg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Pemerintah Kota Kendari membongkar bangunan permanen yang berdiri di sempadan Sungai Wanggu, Kamis (6/1/2021). Meski demikian, pemerintah dituntut tidak tebang pilih, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah ini.

KENDARI, KOMPAS — Setelah bertahun-tahun menyalahi aturan, bangunan yang melanggar tata ruang mulai dieksekusi Pemerintah Kendari. Belasan bangunan lainnya masih dalam audit dan pemantauan. Pemerintah dituntut mengevaluasi menyeluruh tata ruang di Kendari di tengah berbagai pelanggaran tata ruang yang terjadi

Salah satu bangunan yang dieksekusi adalah pagar sebuah warung kopi yang persis terletak di sempadan Sungai Wanggu, Kecamatan Kambu, Kendari. Puluhan petugas gabungan membongkar pagar permanen yang berdampingan dengan jejeran mangrove, Kamis (6/1/2022).

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000