Seorang Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung Selama Lima Tahun
Seorang pria di Kabupaten Bantul tega mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun. Pencabulan yang dilakukan sejak sang anak kelas lima SD hingga kelas satu SMK itu terbongkar setelah korban bercerita pada gurunya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Seorang ayah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku mencabuli anak kandungnya selama lebih kurang lima tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya berani bercerita tentang masalah ini kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya.
”Kasus ini telah bergulir sejak korban masih kelas lima SD hingga kini berstatus pelajar SMK," kata Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Ihsan dalam konferensi pers, Rabu (5/1/2022), di Bantul.
Ihsan memaparkan, pelaku berinisial NY (50). Dia warga Kecamatan Pandak, Bantul, yang bekerja serabutan. Sementara korban adalah perempuan berinisial FD (17).
Menurut Ihsan, saat diperiksa polisi, NY mengaku hypersex atau mengalami kecanduan seks. NY bahkan menyebut pernah menghamili adik istrinya. ”Dari sini, kita simpulkan dia hypersex, anak pun dijadikan korban pelampiasan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan polisi, NY mencabuli anaknya hingga lima kali ketika korban duduk di bangku kelas lima SD. Pelaku kembali berbuat cabul sebanyak tujuh kali waktu korban duduk di kelas satu SMP. Bahkan, pelaku masih berulah saat FD kini duduk di bangku SMK.
Menurut Ihsan, pelaku berbuat cabul di dalam kamar saat rumahnya dalam kondisi sepi. ”Tindakan itu dilakukan berulang-ulang sehingga membuat korban merasa terancam,” ujarnya.
Karena tertekan, FD akhirnya memberanikan diri melaporkan kelakuan bejat ayahnya kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. Guru itu lantas menyampaikan informasi itu ke kepala dusun tempat tinggal pelaku. Kepala dusun dan petugas bhabinkamtibmas setempat lalu mendatangi rumah pelaku.
Ihsan menyebut, polisi juga menemukan tangkapan layar percakapan NY dengan FD melalui aplikasi Whatsapp. Dalam percakapan itu, NY mengungkapkan keinginan melakukan tindakan cabul lagi, tapi ditolak korban. Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang apabila anaknya tidak menuruti kemauan bejat tersebut.
”Tentu kita miris. Pelaku adalah ayah kandung, tetapi tetap tega mencabuli anaknya sendiri,” tutur Ihsan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NY lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul dan langsung ditahan Polres Bantul. ”Ini respons cepat kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Ihsan.
Ihsan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun hingga 15 tahun.
Di Polres Bantul, NY mengakui semua perbuatannya. Dia mengklaim memiliki kelainan seksual. ”Saya menyesal sekali,” tuturnya.
Kepala Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bantul Muhammad Zainul Zain mengatakan, rumah NY didatangi warga sekitar yang resah dengan kelakuan pelaku pada Minggu (2/1/2022). Pada hari itu juga, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Pandak.
”Pelaku diamankan ke polsek, tetapi diikuti oleh massa. Karena masih diikuti massa, lalu dari polsek dikirim ke polres (Bantul),” ujar Zainul.