Pengembalian Insentif Nakes Kesdam II Sriwijaya Dinilai Janggal
Ketua Centra Initiative Al Araf berpandangan, pimpinan TNI harus menyelidiki secara serius masalah penyaluran anggaran insentif tenaga kesehatan di Kesdam II Sriwijaya.
Oleh
TIM KOMPAS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Pihak Komando Daerah Militer II Sriwijaya menyatakan, permintaan pengiriman kembali uang insentif bagi tenaga kesehatan di lingkungan Kesehatan Daerah Militer bertujuan untuk mengecek agar terhindar dari duplikasi penerimaan. Namun, sejumlah kalangan menilai permintaan itu janggal.
Diberitakan sebelumnya (Kompas, 3/1/2022), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan uang insentif kepada para tenaga kesehatan (nakes) di bawah naungan Kesdam II Sriwijaya. Namun, uang insentif yang sudah diberikan terkait penanganan Covid-19 itu diminta dikirim kembali ke rekening Kesdam II Sriwijaya tanpa alasan jelas.
Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Caj Jono Marjono dalam keterangan pers menyatakan, permintaan agar insentif dikirim kembali itu bertujuan untuk mengecek agar terhindar adanya duplikasi penerimaan dana vaksinator.
Ia menjelaskan, dana atau insentif tersebut tidak ditarik, tetapi dicek kepada tiap penerima dana untuk diyakinkan agar dapat disalurkan sesuai alamat seperti yang terdaftar pada daftar penerima dana yang ada di Kesdam II Sriwijaya.
”Tidak benar kalau ada yang bilang dana tersebut ditarik tanpa alasan yang jelas,” kata Jono, Selasa (4/1).
Secara terpisah, Direktur Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menilai, alasan penarikan dana untuk memastikan tidak adanya duplikasi pemberian insentif merupakan hal yang janggal. Sebab, umumnya pemerintah sudah memiliki skema penyaluran bantuan dan insentif, sekaligus verifikasi untuk menjamin dana diterima secara utuh oleh penerima.
Oleh karena itu, menurut Khairul, TNI Angkatan Darat (AD) semestinya segera menyelidiki kejanggalan itu. Apalagi TNI AD memiliki preseden berkomitmen pada pengelolaan keuangan yang bersih.
Alasan penarikan dana untuk memastikan tidak adanya duplikasi pemberian insentif merupakan hal yang janggal. Sebab, umumnya pemerintah sudah memiliki skema penyaluran bantuan dan insentif, sekaligus verifikasi untuk menjamin dana diterima secara utuh oleh penerima. (Khairul Fahmi)
”Kepala Staf TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman harus melanjutkan apa yang sudah dimulai pendahulunya, Jenderal Andika Perkasa, yang pernah mengungkap, memproses hukum, dan menghentikan berbagai praktik buruk pengelolaan keuangan di lingkungan TNI AD,” tuturnya.
Ketua Centra Initiative Al Araf juga berpandangan, pimpinan TNI harus menyelidiki secara serius masalah penyaluran anggaran insentif nakes di Kesdam II Sriwijaya.
Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan bencana kemanusiaan dan penanganannya menjadi prioritas pemerintah. Segala upaya yang mengganggu penanganan pandemi, termasuk dalam hal anggaran, adalah kejahatan yang serius.
”Apalagi ini terkait anggaran untuk nakes yang jadi garda terdepan mengatasi Covid-19, tidak boleh ada masalah hak- haknya terampas,” ujarnya.
Sementara itu, para nakes di Kesdam Sriwijaya kini justru diliputi kecemasan. Mereka khawatir dikenai sanksi setelah membuka masalah insentif yang diminta dikirim kembali ke rekening Kesdam itu.