Dua Anggota Polri Penjual Amunisi di Nabire Terancam 20 Tahun Penjara
Berkas penyidikan dua anggota Polri yang menjual 80 butir amunisi kepada warga di Kabupaten Nabire, Papua, telah dinyatakan lengkap. Kedua anggota ini terancam pidana 20 tahun penjara.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dua anggota Kepolisian Resor Nabire berinisial AS dan JP yang ditangkap karena penjualan 80 butir amunisi kepada warga sipil terancam 20 tahun penjara. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (5/1/2022), mengatakan, proses penyidikan keduanya oleh penyidik Polda Papua telah selesai. Berkas hasil penyidikan dinyatakan pihak kejaksaan pun telah lengkap.
Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap Bripda AS di rumahnya pada 27 Oktober 2021 di Distrik Nabire. AS berperan menjual 80 butir amunisi senilai Rp 12,1 juta kepada seorang warga yang diduga berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan pasokan amunisi ini dari rekannya, Brigadir JP. Pada hari yang sama, Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi pun menangkap JP di kediamannya.
Kemudian Satgas Nemangkawi bersama jajaran Polres Nabire pun menangkap pelaku yang membeli 80 butir amunisi berinisial A dan rekannya DW saat melintasi Jalan Poros Wadio-Wanggar, Kabupaten Nabire, pada 3 Desember 2021.
Pelaku berinisial A membeli 80 butir amunisi seharga Rp 12,8 juta. Sementara DW berperan untuk menyembunyikan pelaku berinisial A dari pencarian polisi.
”Berkas pemeriksaan kedua anggota ini telah diterima pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat, mereka segera disidangkan terkait kasus penjualan 80 butir amunisi ini,” kata Faizal.
Ia menuturkan, kedua anggota telah menggunakan separuh uang hasil penjualan 80 butir amunisi itu untuk kebutuhan pribadinya.
”Warga yang ditangkap karena membeli amunisi dari kedua anggota ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Papua. Mereka belum mengakui 80 butir amunisi ini untuk diserahkan kepada kelompok kriminal bersenjata,” tutur Faizal.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Fernando Sanches Napitupulu menambahkan, pihaknya akan menggelar sidang kode etik Polri setelah putusan hukum bagi kedua oknum anggota ini telah inkrah.
”Kami akan mengambil keputusan terhadap kedua oknum anggota berdasarkan hasil persidangan. Salah satu sanksi dalam pelanggaran kode etik adalah pemecatan tidak dengan hormat,” tegas Fernando.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah Papua Frits Ramandey menyesalkan masih ada oknum aparat keamanan yang menyalahgunakan amunisi untuk kepentingan pribadi. Ia berpendapat, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan penggunaan amunisi.
Ia mengatakan, perbuatan kedua oknum aparat tersebut berdampak buruk untuk situasi keamanan di Papua. Hak masyarakat untuk beraktivitas di tengah situasi keamanan yang kondusif tidak terjamin. Penjualan amunisi dan senjata itu berdampak pada terancamnya keselamatan aparat dan warga sipil.