Oknum Aparat di Balik Pemasok 604 Butir Amunisi di Timika
Tiga pelaku kepemilikan 604 butir amunisi tanpa izin di Kabupaten Mimika mengaku mendapatkannya dari seorang oknum aparat keamanan. Pengawasan gudang amunisi milik aparat dipertanyakan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Dari hasil pemeriksaan sementara tiga warga yang ditangkap pada 30 September 2021 di Kabupaten Mimika, Papua, terungkap fakta baru. Diduga seorang oknum aparat keamanan memasok 604 butir amunisi kepada ketiga warga yang juga berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB di kawasan pegunungan Papua.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi Komisaris Besar Faizal Ramadhani saat dihubungi dari Jayapura, Rabu (20/10/2021).
Faizal mengatakan, ketiga warga yang ditangkap Satgas Nemangkawi bersama Polres Mimika mengaku membeli 604 butir amunisi itu dari oknum anggota tersebut senilai Rp 20 juta.
Mereka berencana membawa amunisi itu ke KKB di Kabupaten Puncak. Inisial ketiga warga yang ditangkap karena kepemilikan tanpa izin 604 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter ini adalah AB, KG, dan BS. Mereka mengaku mendapatkannya dari salah satu oknum anggota TNI.
Pada mulanya, aparat keamanan menangkap terlebih dahulu AB di rumahnya di Jalan Pendidikan Jalur 7 Timika. Dalam penangkapan itu, aparat menemukan 255 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui menjual amunisi kepada pelaku KG dengan perantara BS. Aparat pun menangkap kedua pelaku dan menemukan 349 butir amunisi di sebuah lokasi peternakan babi milik KG di Jalan Hasanuddin.
”Dari hasil pemeriksaan, oknum aparat yang diduga menjual ratusan amunisi ini bukanlah yang selama ini bertugas di Papua. Namun, oknum aparat ini dalam penugasan tugas pengamanan di Kabupaten Mimika,” ungkap Faizal.
Faizal, yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan pihak TNI untuk mengusut oknum tersebut. ”Mudah-mudahan kami segera bisa menangkapnya,” ungkapnya.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel (Arm) Reza Nur Patria, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi terbaru apabila ada perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah Papua Frits Ramandey berpendapat, terdapat tiga faktor penyebab oknum aparat keamanan masih menjual amunisi dan senjata untuk KKB, yakni mental oknum tersebut sangat buruk, tidak profesional, dan lemahnya pengawasan di gudang amunisi dan senjata.
Ia menyatakan, perbuatan oknum tersebut berdampak buruk untuk situasi keamanan di Papua. Hak masyarakat untuk beraktivitas di tengah situasi keamanan yang kondusif tidak terjamin.
Frits menambahkan, perbuatan oknum aparat yang menjual amunisi dan senjata itu membuat rekan-rekannya dan warga sipil dalam kondisi terancam. ”Terkesan ada upaya untuk memelihara konflik di tanah ini,” ujarnya.