TNI Diminta Hukum Berat Dua Prajurit Pelaku Tindak Asusila di Jayapura
Pemeriksaan kasus pelanggaran asusila oleh dua prajurit TNI terhadap seorang perempuan di Jayapura memasuki tahap penyidikan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih. Aktivis perempuan tuntut kedua pelaku dihukum berat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan menuntut dua prajurit TNI AD yang diduga memerkosa seorang perempuan berinisial IA di Jayapura mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya. Kedua pelaku yang berpangkat sersan dua itu berinisial MR dan DAP.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura Nur Aida Duwila, di Jayapura, Minggu (2/1/2022), mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap IA terjadi pada 25 November 2021. Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Jayapura pada siang hari.
Kejadian ini bermula ketika korban mengikuti acara di rumah salah seorang temannya. Dalam kegiatan itu, korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengalami pusing.
Teman korban pun menelepon pelaku berinisial MR yang juga mantan pacar dari korban. MR dihubungi untuk mengantarkan kembali korban ke rumah keluarganya.
MR yang datang dengan rekannya, berinisial DAP, membawa korban dengan menggunakan mobil. Akan tetapi, mereka tidak membawa korban ke rumahnya, tetapi ke hotel.
MR dan DAP lalu membeli minuman beralkohol serta memaksa korban mengonsumsinya hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terjadi tindakan asusila terhadap korban.
”Korban baru sadar dari pingsan sekitar pukul 14.00 WIT. Ia hanya mengenakan baju serta tidak mengenakan celana dalam. Korban pun berteriak meminta bantuan satpam hotel untuk membantunya,” papar Nur.
Ia menuturkan, pihak keluarga korban yang juga seorang anggota TNI telah melaporkan kejadian ini ke Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih. Dari hasil pemeriksaan di kamar hotel, aparat polisi militer menemukan barang bukti dua kondom.
Sementara kedua pelaku yang terlibat kasus ini baru ditahan pada Desember 2021. Hal ini sungguh disesalkan pihak keluarga korban dan LBH APIK. Korban mengalami depresi berat sehingga menjalani perawatan di rumah sakit.
”Korban selama pacaran dengan pelaku berinisial MR tidak pernah berhubungan badan karena belum dalam ikatan pernikahan. Hal inilah yang diduga menjadikan alasan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Kami terus mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini,” tutur Nur.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus pelanggaran asusila. Kedua oknum anggota ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Markas Pomdam XVII/Cenderawasih.
Ia pun menyatakan pemberian sanksi hukum terhadap oknum anggota yang terbukti bersalah akan ditegakkan. Hal ini sesuai dengan instruksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
”Saat ini proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemeriksaan para saksi oleh pihak Pomdam XVII/Cenderawasih. Apabila terbukti bersalah, kedua prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Aqsha.