logo Kompas.id
NusantaraTNI Diminta Hukum Berat Dua...
Iklan

TNI Diminta Hukum Berat Dua Prajurit Pelaku Tindak Asusila di Jayapura

Pemeriksaan kasus pelanggaran asusila oleh dua prajurit TNI terhadap seorang perempuan di Jayapura memasuki tahap penyidikan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih. Aktivis perempuan tuntut kedua pelaku dihukum berat.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DXpMhNsy871kPUFIfcjEJHQMUDE=/1024x592/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_23251419_134_0-e1539820513390.jpeg
Kompas

Ilustrasi. Warga dan sejumlah aktivis berkumpul menyuarakan aksi keprihatinan untuk YY, korban pemerkosaan di Bengkulu, di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/5/2016). Para aktivis berharap pemerintah memberikan perhatian lebih atas kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus terjadi berulang tanpa perlindungan terhadap korban dan berharap segera ditetapkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

JAYAPURA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan menuntut dua prajurit TNI AD yang diduga memerkosa seorang perempuan berinisial IA di Jayapura mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya. Kedua pelaku yang berpangkat sersan dua itu berinisial MR dan DAP.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura Nur Aida Duwila, di Jayapura, Minggu (2/1/2022), mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap IA terjadi pada 25 November 2021.  Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Jayapura pada siang hari.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000