Diduga Berbuat Asusila, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dinonaktifkan
Gubernur DKI menegaskan, bagi siapa saja yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan pemprov jangan ragu melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah DKI diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menanganinya.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (29/3/2021). Ia dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telah melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
Satu hari sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerima laporan dari pelapor yang tidak diungkapkan identitasnya bahwa Blessmiyanda melakukan perbuatan asusila. Laporan ini masih diselidiki pihak Inspektorat Pemprov Jakarta.
”Agar penyelidikan berlangsung adil bagi semua pihak, untuk sementara terlapor dinonaktifkan. Kami menerapkan asas praduga tidak bersalah sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya,” kata Anies dalam keterangan pers.
Menurut dia, jika memang ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pelapor, semua pihak terkait, apalagi yang berusaha menutupi fakta selama proses penyelidikan, akan diberi sanksi. Penyelidikan seksual adalah kejahatan yang harus diusut tuntas.
Selain itu, pelapor juga akan dijaga privasinya dan diberikan pendampingan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta. Anies menghargai keberanian pelapor untuk dan memastikan keadilan ditegakkan.
Anies menghargai keberanian pelapor untuk dan memastikan keadilan ditegakkan.
Selama penyelidikan berlangsung, jabatan Pelaksana Tugas Kepala BPBJ diambil alih oleh Sigit Wijatmoko. Ia juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan di Sekretariat Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut, seperti dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa Anies Baswedan mengancam akan menindak tegas siapa pun pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang menutupi kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
Anies menekankan, apabila Blessmiyanda terbukti melakukan tindak pelecehan seksual seperti yang dilaporkan, akan ada sanksi tegas sesuai aturan. ”Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Anies mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap pejabat di lingkungan Pemprov DKI apabila benar ditemukan perbuatan asusila tersebut. Menurut Anies, pelecehan seksual merupakan tindakan yang mencederai nilai integritas Pemprov DKI yang dibangun selama ini.
”Dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” kata Anies.
Anies juga mengapresiasi pelapor karena berani melaporkan atasannya. Anies berharap seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta yang mengalami tindak pelecehan untuk berani melapor.
”Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” kata Anies.
Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan. Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
Membantah
Blessmiyanda membantah isu dugaan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya. ”Resminya (pemeriksaan) memang masalah kinerja, memang begitu,” kata Blessmiyanda saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Blessmiyanda merasa tuduhan pelecehan seksual tersebut adalah fitnah. Meski demikian, ia merasa sudah biasa dengan tuduhan seperti itu. ”Saya kalau diancam, diaduin, difitnah itu makanan tiap hari,” ucapnya.
Namun, untuk akun anonim yang menyebar isu pelecehan seksual di media sosial, Blessmiyanda merasa tidak terganggu. Ia menilai hal itu lumrah selama menjabat sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta. ”Saya, mah, setiap hari diancam jadi kepala BPPBJ. Saya itu sudah biasa, enggak jadi masalah,” kata Blessmiyanda.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi sebelumnya mendorong agar kasus dugaan pelecehan seksual itu diusut polisi. Kasus itu dinilai tidak cukup hanya ditangani Inspektorat DKI. ”Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” kata Edwin melalui pesan singkat ke Kompas.com, Kamis lalu.