Polisi menangkap E (25), pria yang dilaporkan karena mencabuli anak lelaki di bawah umur di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Semua korbannya merupakan anak lelaki usia 15-16 tahun yang dikelabui dan diancam.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — E (25), pria yang diduga mencabuli 12 anak laki-laki di bawah umur di Kota Tarakan, Kaltimantan Utara, ditangkap polisi. Dia mengelabui dan mengancam korban saat menjalankan aksinya.
Kasus ini bermula dari laporan dua korban dan orangtuanya ke polisi. Korban tertekan karena terus diancam pelaku. Setelah data pendukung lain dikumpulkan, polisi kemudian menangkap E pada 25 Desember 2021.
”Saat laporan masuk, tersangka berada di luar kota. Saat sampai Tarakan, kami langsung menangkapnya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tarakan Ajun Komisaris Besar Fillol Praja Arthadira ketika dihubungi dari Balikpapan, Kamis (30/12/2021).
Modus tersangka adalah menjerat korban melalui media sosial. Mula-mula, dia membuat akun Instagram dengan nama Manda. Foto-foto di akun tersebut adalah foto perempuan yang diambil dari internet. Melalui akun itu, E berkontak dengan akun-akun anak lelaki yang diincarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menyebutkan, dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak akhir 2020. Semua korbannya merupakan anak lelaki berusia 15-16 tahun.
E kemudian meminta korban membuat potret diri atau video dengan memperlihatkan alat vital. Setelah itu, E meminta korban menjemputnya di rumah.
Tersangka lantas mengancam akan menyebarkan foto dan video korban jika korban tidak memenuhi keinginannya. Setelah itu, pelaku menggiring korban ke sebuah hotel dan mencabuli korban.
”Korban menuruti karena takut dan merasa tertekan. Hasil interogasi, pelaku mengaku penyuka sesama jenis,” kata Aldi.
Negatif HIV
Aldi menyebutkan, polisi juga memeriksakan kesehatan tersangka dan dua korban yang sudah melapor. Tujuannya, untuk mengetahui apakah tersangka mengidap HIV/AIDS. ”Hasilnya sudah kami terima dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan. Ketiganya nonreaktif,” katanya.
Ia menyebutkan, polisi masih mencari 10 korban lain yang belum melapor. Beberapa orang sudah diketahui identitasnya dan akan dimintai keterangan. Selain itu, polisi bekerja sama dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan pendampingan kesehatan mental dan fisik kepada korban.
Aldi berharap korban dengan kasus serupa tidak sungkan dan ragu melapor. Orangtua dan korban tak perlu takut. Dia mengatakan, polisi akan turut membantu pemulihan korban dan menghindarkan korban dari ancaman-ancaman pelaku.
”Privasi korban dan keluarga juga akan terjaga,” katanya.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.