Sepuluh Pemda di Jambi Zona Hijau, Ombudsman Dorong Perbaikan Dua Kabupaten
Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan delapan kabupaten kota lainnya di Jambi memperoleh predikat zona hijau pelayanan publik. Ombudsman minta agar pelayanan terus ditingkatkan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Ombudsman Provinsi Jambi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jambi dan sembilan pemerintah daerah di wilayah itu naik peringkat dan bertahan di zona hijau pelayanan publik. Dua kabupaten lain yang masih dalam zona kuning didorong meningkatkan pelayanan.
”Kota dan kabupaten yang masuk zona hijau agar bisa mempertahankan predikatnya. Jangan sampai turun di tahun depan. Pelayanan publik harus ditingkatkan,” ujar Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Rabu (29/12/2021).
Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Jambi masuk kategori zona hijau dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Pada tingkat kabupaten dan kota, sembilan daerah juga meraih predikat zona hijau, yakni Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh serta Kabupaten Sarolangun, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Tebo, Bungo, dan Kerinci.
Bahkan, Sarolangun yang pada 2019 masih berada di zona kuning berhasil memperbaiki performa layanannya hingga masuk ke peringkat ke-11 dari 416 kabupaten di tingkat Nasional
Masih ada dua kabupaten yang berada di zona kuning, yakni Tanjung Jabung Barat dan Batanghari. Padahal, pada 2019 kedua kabupaten ini berada di zona hijau. ”Disayangkan mengapa tidak bisa dipertahankan predikat zona hijau. Pembina penyelenggaraan pelayanan publik agar memperhatikan hal ini dan meningkatkan standar pelayanan,” katanya.
Periode pengambilan data kepatuhan pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten dilakukan oleh Ombudsman Jambi dimulai dari Juni hingga Oktober 2021. Di Jambi, penilaian diberikan untuk Pemerintah Provinsi Jambi, 2 pemerintah kota, dan 9 pemerintah kabupaten di wilayah itu.
Menanggapi predikat yang diperoleh Kota Jambi, Wali Kota Syarif Fasha mengapreasi. Agar peforma pelayanan semakin membaik, pihaknya menyediakan sistem pengaduan digital. Masyarakat yang ingin mengeluhkan pelayanan publik yang lamban atau terkendala dapat melaporkannya lewat aplikasi Sikesal.
Aplikasi Sikesal ditujukan untuk warga yang punya keluhan terhadap pelayanan publik. Lalu, untuk yang sifatnya layanan darurat, bisa langsung mengontak 112 (Syarif Fasha).
Untuk layanannya bisa terkait masalah layanan air bersih tidak mengalir, jalan berlubang, sampah, atau persoalan lingkungan hidup yang mengganggu kenyamanan warga.
Untuk kebutuhan pelayanan kedaruratan, warga dapat mengontak langsung lewat telepon 112. ”Aplikasi Sikesal ditujukan untuk warga yang punya keluhan terhadap pelayanan publik. Lalu, untuk yang sifatnya layanan darurat, bisa langsung mengontak 112,” katanya.
Penataan lalu lintas
Menjelang akhir tahun, penataan angkutan batubara di jalan raya terus diperkuat agar tidak mengganggu kenyamanan warga pengguna jalan. Dalam rapat koordinasi forum pimpinan kepala daerah terkait evaluasi Natal dan Tahun Baru, Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo mengatakan agar disiapkan kantong-kantong parkir bagi angkutan batubara.
Dinas perhubungan setempat juga agar menyiapkan rambu-rambunya. ”Perlu dipasang rambu-rambunya pada setiap kantong-kantong parkir sehingga kita dapat bertindak jika ada sopir yang melanggar. Jika perlu ditahan mobilnya jika dua kali melanggar asalkan ada rambu-rambu di lokasi.” katanya.
Rachmad mendorong agar para pihak berupaya mengantisipasi adanya gangguan ketertiban di masyarakat menjelang tahun baru. Selama ini, tingginya kepadatan jalan oleh angkutan batu bara cukup meresahkan masyarakat akibat kecelakaan beruntun.
Catatan Kompas, kecelakaan lalu lintas terjadi awal November lalu. Seorang mahasiswa Universitas Jambi tewas ditabrak angkutan batubara yang tengah melintas. Sepekan kemudian, kejadian serupa berulang merenggut nyawa mahasiswa lainnya dari Universitas Islam Negeri Jambi. Rentetan musibah itu menimbulkan gelombang protes kampus yang lokasinya dilintasi angkutan-angkutan batubara untuk menuju pelabuhan.
Penegakan hukum atas aturan pembatasan tonase 8 ton bagi angkutan batu bara telah diperkuat mulai 7 Desember lalu lewat Surat Edaran Gubernur Jambi. Surat itu menyikapi kecelakaan berulang yang melibatkan angkutan batu bara. Isinya mengatur jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan dua sumbu hanya dapat membawa muatan 8 ton.
Rute lintasan menuju Pelabuhan Talang Duku adalah melalui Jalan Muaro Bulian - Bajubang - Tempino - Jalan Lingkar Selatan – Pelabuhan Talang Duku dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Balai terkait juga didorong mengaktifkan pemanfaatan jembatan timbang untuk Pengawasan Kepatuhan Tonase Muatan Angkutan Batu Bara.