Anak di Bandung Jadi Korban Prostitusi dan Perdagangan Manusia
Korban dipaksa melakukan aktivitas prostitusi meski masih berumur 14 tahun. Kepolisian masih menelusuri keterlibatan belasan orang lainnya dalam aksi kriminal ini.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Seorang perempuan di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan dan perdagangan orang lewat aplikasi daring di Kota Bandung, Jawa Barat. Tiga tersangka telah ditangkap. Kini, polisi masih menelusuri keterlibatan belasan orang lainnya dalam kejahatan tersebut.
Korban berinisial TP yang baru berusia 14 tahun. Dia dieksploitasi tiga tersangka yang juga masih berusia muda. Selain perempuan berinisial SV (16), ada dua laki-laki berinisial IM (18) dan MS (18). Mereka ditangkap polisi di Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (23/12/2021).
Para tersangka memiliki peran berbeda. SV menjadi penjemput tamu dan mendandani korban. Sementara IM menjadi pemilik ponsel yang membuat akun aplikasi pesan MiChat serta berlagak seolah-olah TP. Sedangkan MS berperan mengoperasikan akun aplikasi daring MiChat.
Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung, di Bandung, Rabu (29/12/2021), menyatakan, korban disuruh melayani tamu lebih kurang 11 kali periode 18-22 Desember 2021. Aktivitas ini melibatkan 17 orang yang berkomunikasi dengan tersangka di media sosial dan aplikasi pesan untuk berhubungan dengan korban. Korban ditawarkan dengan tarif Rp 150.000-Rp 400.000 per sekali pertemuan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan barang bukti, antara lain, satu ponsel, 10 lembar tangkapan layar percakapan, tiga potong pakaian korban, dan uang senilai Rp 170.000. ”Ada 17 orang lagi yang sedang dikejar dan akan ditangkap secepatnya. Mereka berkaitan dengan peristiwa melanggar hukum ini,” ujar Aswin.
Para tersangka dan orang-orang yang terlibat akan dijerat Pasal 2, 6, 11, dan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkatan, penampungan, pemindahan, dan penerimaan dengan ancaman kekerasan hingga penyekapan manusia.
Eksploitasi seksual dengan korban di bawah umur ini juga dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Motif Ekonomi
Sejauh ini, motif utama pelaku adalah alasan ekonomi. Namun, pihaknya masih akan fokus mendalami kasus ini. Dari penyelidikan, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada temuan korban baru. ”Korban saat ini masih satu, tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Aswin.
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Bimasena menyatakan, berdasarkan laporan, kondisi korban saat ini masih mengalami tekanan mental. Kejadian ini di bawah ancaman kekerasan sehingga korban membutuhkan penanganan psikolog.
”Tim psikolog kami akan coba menemui korban. Namun, agar tidak mengganggu penyidikan, kami akan bersinergi dengan teman-teman penyidik. Seperti biasanya, kami akan melakukan pendampingan sampai proses hukum,” ujarnya.