logo Kompas.id
Nusantara5 Polisi Penyiksa Herman...
Iklan

5 Polisi Penyiksa Herman hingga Tewas di Balikpapan Ajukan Banding

Lima dari enam terdakwa, yang sudah divonis 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, mengajukan banding. Mereka sebelumnya dinyatakan bersalah menganiaya Herman, seorang warga, hingga tewas.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-ffIOH_ddco9Li0tcR-Wgg-eKQ=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FDSC0303-01_1639053579.jpeg
KOMPAS/SUCIPTO

Dini (33), berbaju kuning, menangis saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (9/12/2021). Ia adalah kerabat Herman (39) yang dipulangkan tak bernyawa setelah dijemput paksa ke Kepolisian Resor Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Proses hukum kasus meninggalnya Herman, tahanan Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dianiaya anggota polisi hingga meninggal terus berlanjut. Lima dari enam terdakwa, yang sudah divonis 3 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, mengajukan banding.

Sebelumnya, pada Kamis (9/12/2021), majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan membacakan vonis bagi enam terdakwa. Majelis hakim diketuai S Pujiono dengan anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000