Angkutan Wisata dan Barang Bakal Dibatasi Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar jumlah angkutan wisata yang beroperasi selama Natal dan Tahun Baru dibatasi serta diwajibkan sudah menjalani inspeksi kelayakan. Jateng siap dengan berbagai skenario.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA / KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, angkutan wisata dan barang berpotensi dibatasi. Selain itu, setiap orang yang bepergian harus sudah menjalani dua kali vaksinasi dan dinyatakan negatif Covid-19.
Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Transportasi pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/12/2021). Menurut Budi, ketentuan itu sudah disampaikan kepada seluruh dinas perhubungan di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Budi menambahkan, Jateng merupakan salah satu tempat tujuan mudik terfavorit. Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, diperkirakan ada 4,8 juta orang yang akan masuk ke Jateng.
”Mereka (pemudik) mayoritas menggunakan kendaraan pribadi dan sepeda motor. Oleh karena itu, (pemangku kepentingan di) Jateng harus mengelola pergerakan lalu lintas kendaraan di wilayahnya,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menyebutkan, belum ada larangan operasional untuk kendaraan angkutan barang pada masa Natal dan Tahun Baru. Namun, jika mobilitas kendaraan terlalu tinggi, Korps Lalu Lintas Polri berhak membatasi operasional kendaraan angkutan barang.
”Perlu juga disampaikan kepada mereka (penyedia jasa logistik) agar menuntaskan kewajiban pengiriman barang sebelum 20 Desember,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan aturan sesuai kondisi saat Natal dan Tahun Baru.
”Segala sesuatu masih bisa saja terjadi. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 dan 67 sementara kita jadikan pegangan, kecuali jika ada perubahan mendadak yang perlu penyesuaian. Kita harus bersiap-siap,” tuturnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan siap dengan berbagai skenario terkait antisipasi penularan Covid-19. Pihaknya tengah mengimbau warga agar tetap di rumah selama libur Natal dan Tahun Baru. Telah ditemukannya varian Omicron di Indonesia juga harus menjadi perhatian.
”Bukan menakut-nakuti, tetapi kita waspada. Kalau ada tempat wisata yang tidak siap mengelola, tutup saja. Mulai minggu depan, kami mulai cek secara intens di lapangan,” ucap Ganjar.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Semarang, Kamis, mengatakan, meski Omicron telah terdeteksi, penjagaan di pintu-pintu masuk internasional masih merujuk Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021. Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kantor Imigrasi untuk menegakan aturan itu.
Dalam aturan disebutkan, Indonesia menutup sementara akses bagi warga negara asing yang dalam waktu 14 hari mengunjungi 11 negara yang terkonfirmasi maupun berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron). Sementara WNI dari 11 negara itu boleh masuk, tetapi wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Syarat-syarat kesehatan pun harus dipenuhi warga yang masuk ke Indonesia. Syarat itu antara lain tes PCR, baik dari negara asal maupun ketika tiba, dan kewajiban menjalani karantina. ”Selanjutnya, kami akan berkoordinasi lagi dengan instansi-instansi terkait, apakah akan ada penyesuaian aturan,” ujar Adita.
Hingga Kamis sore, belum ada perubahan aturan. Adapun mulai 24 Desember 2021, akan tetap digunakan Adendum Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.