Pemerintah Pusat Turun Tangan Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Bandung
Hukuman tegas hingga pencegahan diperlukan untuk menghilangkan ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Pengawasan maksimal diperlukan untuk membongkar masalah yang dikhawatirkan berupa gunung es tersebut.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah pusat turun tangan menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan HW (36), guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, kepada 13 muridnya. Izin bagi sekolah berasrama juga bakal diperketat.
HW beraksi pada periode 2016-2021 dan berujung lahirnya sembilan bayi. HW lantas didakwa 20 tahun penjara. Ada juga opsi hukuman kebiri karena jumlah korbannya terbilang banyak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Bandung, Selasa (14/12/2021), menyatakan, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku harus dilakukan karena aksi ini termasuk kejahatan luar biasa.
”Negara hadir memberikan tindakan tegas. Ini tentang komitmen yang disepakati bersama. Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar pun bakal langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujarnya.
Hukuman berat ini, lanjut Bintang, agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, katanya, penanganan kasus bisa menjadi terobosan komprehensif dan memberikan panduan ideal jika menghadapi kasus serupa kelak.
Menurut Bintang, HW juga memiliki indikasi eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial. ”Bapak Presiden memberikan arahan untuk saling berkoordinasi. Korban ini kebanyakan anak-anak. Semua menjadi tanggung jawab bersama dalam pemenuhan hak dasarnya. Pendampingan harus dilakukan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana siap menjadi JPU kasus ini. Beragam data dan fakta serta informasi akan ditelusuri dan diakomodasi dalam menghadapi kasus tersebut.
”Berbagai informasi, termasuk data intelijen, kami kumpulkan. Dalam prinsip pidana, nanti akan kami akomodasi pada saat rekuisitor. Semuanya, tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga fisik dan ekonomis,” ujarnya.
Pencegahan
Selain memberikan hukuman berat, kolaborasi lintas sektor juga dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Bintang menuturkan, selain pengawasan lembaga yang sudah ada, seleksi ketat pendirian sekolah asrama perlu dilakukan.
”Penanganan ini harus dari hulu, yaitu pencegahan dari semua pihak. Apalagi, masyarakat memiliki harapan besar pada anak-anaknya saat bersekolah di pendidikan agama,” katanya.
Bunda Forum Anak Daerah Atalia Praratya menyatakan bakal memastikan perlindungan bagi anak-anak terhadap kasus tersebut. Dia juga mendorong institusi pendidikan sekolah menjadi tempat ramah bagi anak.
”Kita semua harus memahami kasus ini seperti gunung es. Kami saling berkoordinasi, membuat call center (saluran siaga) yang terintegrasi sehingga masyarakat bisa melapor dengan mudah. Perizinan juga tidak dibuat terlalu mudah,” ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu.