Sabu 8,4 Kilogram Dilempar ke Truk di Pelabuhan Tanjung Emas
Modus baru penyelundupan narkoba diungkap aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang mengedarkan sabu seberat 8,4 kilogram. Modus pelaku yakni melempar paket sabu ke sebuah truk begitu KM Dharma Kartika VII berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Tersangka kasus tersebut yakni HK (42), warga Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Ia merupakan seorang residivis kasus penipuan yang mendapat permintaan untuk mengirimkan paket sabu ke Semarang.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam rilis kasus itu di Markas Polrestabes Semarang, Senin (13/12/2021), mengatakan, peristiwa berawal dari temuan kardus di gudang CV Putu Kalinyamat, Tanjung Emas, Senin (6/12/2021) malam. Sopir menemukan kardus di truk fuso bernomor polisi B 9776 TYU.
Lantaran takut, sopir truk kemudian melapor ke petugas hingga akhirnya polisi datang ke lokasi. Kardus yang dibalut selotip itu kemudian dibuka oleh sopir truk, sambil disaksikan para petugas dan polisi.
”Ternyata di dalamnya ada delapan kotak, yang sopir sendiri tidak tahu apa. Setelah itu, kami bawa ke laboratorium dan betul itu adalah metamfetamin atau sabu seberat 8,4 kilogram. (Setelah dilempar) pelaku nantinya akan mengikuti truk itu. Ini modus baru yang kami temukan,” kata Luthfi.
Setelah temuan di pelabuhan, polisi mengembangkannya guna mencari pelaku, termasuk dengan mengecek manifes pada kapal yang berangkat dari Pontianak itu. Juga ada rekaman kamera pemantau (CCTV) di kapal yang menunjukkan pelaku menurunkan paket dari mobil bak terbuka, lalu melemparnya ke truk.
Sempat dicari ke beberapa tempat di Kalteng, polisi akhirnya menangkap HK di tempat kosnya di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. ”HK ini residivis. Baru keluar penjara (kasus penipuan), lalu dapat pesanan mengantar barang. Ia bersembunyi di wilayah Demak,” ujar Luthfi.
Luthfi mengemukakan, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Semarang. Apalagi, beberapa pekan ke depan akan ada momen pergantian tahun.
”Kami akan mengembangkan lebih jauh untuk mengetahui siapa sebenarnya di balik itu, akan dikemanakan, sekaligus sasarannya. Namun, dari analisis sementara, dengan mendapat bukti cukup, ini akan diedarkan di wilayah kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar, dalam keterangannya, menyebutkan, pelaku mengaku melakukan aksi itu atas perintah dari seseorang berinisial S yang ada di Kalteng. Ia dijanjikan menerima upah Rp 20 juta per kg.
Paket itu diambil Sabtu (4/12/2021) di salah satu hotel. Ia lalu membawanya melalui jalur laut dengan menumpang KM Dharma Kartika VII. Saat kapal bersandar di Tanjung Emas, Semarang, ia melihat banyak petugas sehingga melempar paket ke truk. ”(Sementara) telepon seluler untuk berkomunikasi dengan S dibuang ke laut,” katanya.