Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Dideteksi lewat Medsos dan Lokapasar
Deteksi peredaran rokok ilegal saat ini mulai dilakukan dengan melakukan penelusuran melalui media sosial dan lokapasar, Upaya ini dilakukan seiring perilaku konsumen yang banyak membeli barang secara daring.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Magelang, Jawa Tengah, tahun ini mulai berupaya mendeteksi jejak peredaran rokok ilegal melalui media sosial dan lokapasar (marketplace). Upaya ini dilakukan karena kebanyakan transaksi perdagangan rokok belakangan dilakukan secara daring.
Demikian dituturkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean C Magelang Heru Prayitno saat ditemui, Kamis (9/12/2021). Transaksi daring biasanya dilakukan pelaku dengan akun tertentu, yang kemudian mengirimkan rokok ilegal tersebut kepada pembeli perorangan. Adapun pengiriman rokok dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket.
Wilayah kewenangan KPPBC Madya Pabean C Magelang terdiri atas enam kota/kabupaten, yakni Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Kebumen, Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo. Tahun ini, peredaran rokok ilegal terbanyak terpantau terjadi di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Dengan upaya deteksi tersebut, Heru mengatakan, sejak awal 2021, pihaknya telah menyita sekitar 750.000 batang rokok ilegal yang terdiri atas puluhan merek. Semua rokok sitaan tersebut sama sekali tidak memakai pita cukai. Jumlah rokok yang disita ini meningkat dibandingkan tahun 2020, yakni sekitar 500.000 batang. Seluruh rokok yang tidak berpita cukai ini dikirimkan dari sejumlah daerah di wilayah Jawa Timur.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Madya Pabean C Magelang Batransyah mengatakan, deteksi serupa juga dilakukan untuk peredaran tembakau gorila. Dari hasil deteksi bekerja sama dengan polisi, sejak Januari 2021, KPPBC Madya Pabean C Magelang berhasil mendapati lima kali transaksi tembakau gorila, yang semuanya ditujukan kepada pembeli di Kabupaten Magelang.
Jika rokok ilegal bisa langsung terlihat, Batransyah mengatakan, pengiriman tembakau gorila biasanya cenderung disembunyikan. Kebanyakan tembakau gorila dikirim dari sejumlah wilayah di Jawa Barat. ”Dikemas dalam kantong-kantong kecil, tembakau tersebut biasanya dikirim dengan cara diselipkan dalam baju, makanan, atau buku,” ujarnya.
KPPBC Madya Pabean C saat ini juga telah memberi ruang bagi masyarakat dan kantor-kantor pemerintah untuk melaporkan temuan rokok atau barang ilegal lain melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Masyarakat (Silat) dan Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Namun, sejak peluncuran aplikasi ini sekitar tiga bulan lalu, hingga kini belum ada laporan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magelang Basirul Hakim mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kantor-kantor pasar di Kabupaten Magelang juga terus intensif memantau peredaran rokok ilegal di pasar tradisional.
Rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai ataupun rokok berpita cukai palsu, tersebut, menurut dia, biasanya hanya diperdagangkan di warung ataupun toko-toko kecil. Berdasarkan pengakuan pelaku, rokok tersebut biasanya didapatkan dari pedagang perantara, yang biasa menawarkan rokok tersebut secara langsung kepada para pedagang di pasar.
”Kebanyakan pedagang di warung atau toko kecil tersebut biasanya mengaku hanya membeli sekadar untuk coba-coba. Melihat apakah rokok tersebut laku di pasar atau tidak,” ujarnya. Karena coba-coba tersebut, rata-rata pedagang hanya membeli rokok dalam jumlah sedikit, kurang dari satu slop. Adapun satu slop berisi 10-16 kemasan rokok.