Bandara Kualanamu Lakukan Protokol Ketat Kedatangan Internasional
Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan protokol ketat semua kedatangan luar negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, Omicron.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan protokol ketat semua kedatangan luar negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, Omicron. Karantina dan tes PCR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
”Semua pemangku kepentingan di Bandara Kualanamu menerapkan prosedur standar operasi sebagaimana ditetapkan pemerintah,” kata Yuliana Balqis dari Humas Bandara Kualanamu, Sabtu (4/12/2021).
Yuliana mengatakan, tidak ada pengaturan khusus di Bandara Kualanamu setelah ditemukan varian Omicron di negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia. ”Protokol kesehatan perjalanan internasional tetap dilakukan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021,” katanya.
Aturan itu adalah wajib tes PCR saat kedatangan dan setelah karantina. Masa karantina pun dilakukan sepuluh hari. Karantina mandiri di kediaman masing-masing hanya diizinkan bagi kepala perwakilan asing.
Sejak pertengahan Oktober, beberapa penerbangan internasional sudah dibuka melalui Bandara Kualanamu. Penerbangan itu sebagian besar membawa pekerja migran Indonesia yang telah habis masa kontrak atau berhenti bekerja di Malaysia.
Adapun untuk perjalanan dalam negeri, kata Yuliana, juga ditetapkan protokol sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021. Aturan itu antara lain mewajibkan tes antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam untuk penerbangan dalam negeri.
Protokol kesehatan perjalanan internasional tetap dilakukan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021. (Yuliana Balqis)
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, Sumut memperketat arus masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik PMI selama Natal dan Tahun Baru. Selama ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan Asrama Haji Medan sebagai lokasi karantina PMI yang kembali ke Tanah Air.
Secara lokal, Sumut juga melarang cuti dan mudik Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan itu tertuang dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang ditetapkan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021.
Badan Pusat Statistik Sumut melaporkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Sumatera Utara melalui empat pintu masuk pada Oktober 2021 mencapai 0 kunjungan atau tidak ada kunjungan. Angka itu mengalami penurunan 100 persen dibandingkan wisatawan yang datang pada September 2021 yang mencapai tiga kunjungan.
Demikian pula jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2020, jumlah wisatawan mancanegara mengalami penurunan 100 persen, dari 29 kunjungan pada Oktober 2020 menjadi 0 kunjungan pada Oktober 2021.
Adapun selama periode Januari-Oktober 2021, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Sumatera Utara mencapai 230 kunjungan, turun 99,48 persen dibandingkan jumlah wisman pada periode yang sama tahun 2020.
Penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Oktober 2021 terhadap September 2021 yang mencapai 100 persen tidak searah dengan total kunjungan yang masuk ke Indonesia Oktober 2021 yang mengalami kenaikan sebesar 21,73 persen atau dari 124.071 kunjungan menjadi 151.032 kunjungan. (WSI)