logo Kompas.id
NusantaraPPKM Level 3 Selama...
Iklan

PPKM Level 3 Selama Natal-Tahun Baru, Sumut Larang Mudik

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Cuti dan libur khusus tidak diperbolehkan.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UBE4UgKjVq73kyhwWBNNLiUB4aM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20210328_122002_1638440322.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Umat melaksanakan ibadah Minggu di Gereja Kristen Protestan Indonesia Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (28/3/2021). Pemimpin umat meminta agar jemaat melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru dengan  protokol kesehatan Covid-19.

MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru. Gereja diminta membentuk satuan tugas protokol kesehatan bersama satgas daerah. Cuti dan libur khusus dilarang. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

”Kita antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (2/12/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000