PPKM Level 3, Okupansi Hotel di Cirebon Diprediksi Berkurang
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Cirebon mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Namun, PHRI berharap ada kelonggaran.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diprediksi bakal mengurangi tingkat hunian hotel di Kota Cirebon, Jabar. Namun, pelaku usaha perhotelan mendukung aturan tersebut demi mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Cirebon, pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan itu, antara lain, melarang kegiatan seni budaya dan olahraga. Destinasi wisata, tempat perbelanjaan, kafe, dan hotel juga akan dibatasi. Pedoman teknisnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
”Pada dasarnya kami siap mendukung jalannya PPKM level 3 ini agar di kemudian hari tidak terjadi gelombang (Covid-19) ketiga,” ujar Ketua PHRI Kota Cirebon Imam Reza Hakiki, Jumat (3/12/2021). Pihaknya telah mengimbau pelaku usaha hotel agar tidak mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.
Kiki, sapaannya, menilai penerapan PPKM level 3 saat masa liburan bakal mengurangi okupansi hotel di Cirebon. ”Pasti ada pengurangan karena tamu-tamu berpikir nanti saja liburannya, tahun depan. Harapan kami, (tingkat hunian) tidak turun di bawah 50 persen karena hampir dua tahun ini kita berjuang,” ujarnya.
Menurut dia, dalam PPKM level 1 pada sebulan terakhir, okupansi hotel di Cirebon mencapai 50-70 persen dari total sekitar 2.300 kamar setiap hari. Angka ini melonjak dibandingkan tingkat hunian hotel yang berkisar 30-45 persen sejak pandemi awal 2020. Namun, PPKM level 3 diprediksi kembali melandaikan okupansi itu.
Padahal, hotel dan restoran cukup berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Kedua sektor ini ditargetkan menyumbang sekitar Rp 70 miliar atau hampir 37 persen dari rencana total pajak daerah, yakni Rp 192 miliar.
Oleh karena itu, Kiki berharap pemkot memberikan fleksibilitas industri perhotelan dalam PPKM level 3 nantinya. Misalnya, pembatasan waktu beroperasi diperpanjang hingga pukul 22.00. Sejumlah hotel juga berencana menggelar acara makan pada malam Tahun Baru 2020.
”Ini bukan perayaan besar. Kami tetap mengikuti aturan yang ada,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, aturan teknis PPKM level 3 masih akan dirapatkan pada Selasa (7/12/2021). Pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku usaha agar memahami kebijakan tersebut.
”Kami mengimbau mereka bersabar dan tidak mengadakan event (kegiatan) yang mengundang kerumunan,” ujarnya.
Kalau masih begitu (melanggar) juga, penindakannya akan melibatkan kepolisian dan TNI. (Edi Siswoyo)
Pihaknya mengedepankan langkah persuasif untuk menjalankan aturan, seperti pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu operasional. ”Kalau masih begitu (melanggar) juga, penindakannya akan melibatkan kepolisian dan TNI. Kalau mereka patuh, itu sudah cukup,” ungkapnya.
Selain pemantauan protokol kesehatan, Pemkot Cirebon bersama Kepolisian Resor Cirebon Kota juga mendirikan pos pengecekan kendaraan di empat pintu masuk kota. Titik itu berada di Kalijaga, Penggung, Krucuk, dan Tuparev. Pos itu beroperasi setiap Jumat pukul 16.00 dan Sabtu pukul 08.00.
Petugas akan mengecek kartu vaksin dan surat hasil tes Covid-19 pengendara yang berasal dari luar wilayah aglomerasi Cirebon atau berpelat selain ”E”. Warga yang tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut harus kembali ke arah sebelumnya.
”Pemeriksaan ini bisa jadi setiap hari saat libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.