Berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan, Kota Cirebon dapat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1. Pemkot Cirebon pun memperketat pengawasan prokes dan meningkatkan tes Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kota Cirebon, Jawa Barat, dapat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 seiring penyebaran Covid-19 yang terus terkendali. Namun, pemerintah setempat masih memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan dan meningkatkan tes karena pandemi masih belum berakhir.
Penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Cirebon berdasarkan indikator kasus Covid-19, pelacakan, tes, hingga cakupan vaksinasi. Kasus konfirmasi Covid-19, misalnya, sejak 30 Oktober-9 November tercatat 0,31 per 100.000 penduduk per minggu. Begitu pun tingkat rawat inap di rumah sakit yang mencapai batas 0,3 per 100.000 penduduk per pekan.
Adapun tes Covid-19 dinilai sudah memadai karena hasil tes (positivity rate) 0,06 persen per pekan. Rasio pelacakan kasus yang mencapai 14,86 per kasus konfirmasi setiap pekan juga menjadi indikator PPKM level 1. Vaksinasi Covid-19 secara total di Kota Cirebon juga menyentuh 95,9 persen dan imunisasi warga lanjut usia 62 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Edy Sugiarto, Sabtu (13/11/2021), mengatakan, berdasarkan penilaian Kementerian Kesehatan, PPKM berada di level 1. Beberapa pekan sebelumnya, Kota Cirebon masih bertahan di PPKM level 2. Semakin kecil levelnya menunjukkan tingkat penularan Covid-19 terkendali.
”Secara hitung-hitungan (indikator), kami sudah masuk level 1. Leveling (pemeringkatan) ini, menurut hemat saya, penting. Tapi, tidak menjadi acuan. Tujuan akhir kami, safe community (selamatkan masyarakat),” ungkap Edy.
Upaya penyelamatan komunitas saat pandemi, lanjutnya, dengan pengobatan untuk pasien dan herd immunity (kekebalan komunitas). Edy optimistis, dengan capaian vaksinasi Covid-19 lebih dari 90 persen, target 262.198 orang akhir tahun ini bisa terwujud.
”Kami masih ada 40.000 dosis vaksin. Ini cukup,” ucapnya.
Pihaknya juga akan terus menambah tes Covid-19. Pekan depan, tes bakal menyasar 30 satuan pendidikan di Kota Cirebon. Minimal 10 persen dari seluruh siswa dan guru di setiap sekolah yang akan menjalani tes usap acak. Tes tersebut akan menggambarkan tingkat penuluran Covid-19 di sekolah.
”Jika kasus positifnya mencapai 5 persen ke atas dari yang diperiksa, pembelajaran tatap muka ditutup,” katanya. Sebelumnya, dari tes acak 600 orang di sejumlah sekolah, ditemukan 5 siswa positif Covid-19. Namun, pembelajaran tatap muka tetap berlanjut karena persentase kasus positifnya di bawah 1 persen.
Pengawasan prokes
Selain tes dan vaksinasi, Pemkot Cirebon juga akan memperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan. Pada Jumat (12/11/2021), misalnya, petugas satuan polisi pamong praja setempat, polri, serta TNI melakukan razia masker secara acak di Jalan Siliwangi.
”Yang sama sekali tidak bawa masker 54 orang dan dikenai sanksi sosial. Misalnya, menyapu jalan,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo.
Sanksi terhadap penegakan protokol kesehatan atau prokes diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. Sanksinya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda Rp 100.000, hingga pencabutan izin usaha.
Penegakan prokes, lanjutnya, perlu diperketat seiring pelonggaran pembatasan mobilitas warga. Dalam PPKM level 1, misalnya, 100 persen karyawan boleh bekerja di kantor. Begitu pun supermarket dan swalayan diizinkan menampung 100 persen pengunjung dengan batas waktu operasional hingga pukul 22.00.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pengawasan prokes diperketat untuk mengantisipasi gelombang penyebaran Covid-19 ketiga saat liburan Natal dan Tahun Baru. ”Makanya, kami siapkan rencana aksi. Ini bagian upaya kami mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum berakhir,” ujarnya.