Bandung Nilai PPKM Efektif Redam Laju Covid-19 Saat Akhir Tahun
Pemkot Bandung mengklaim tren kasus Covid-19 turun dalam tiga bulan terakhir karena pembatasan kegiatan masyarakat. PPKM level 3 saat libur akhir tahun 2021 pun dianggap jadi cara efektif untuk menahan laju pandemi.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dalam beberapa waktu terakhir dinilai efektif mengurangi laju pandemi Covid-19 di Kota Bandung, Jawa Barat. Karena itu, peningkatan status menjadi PPKM level 3 diharapkan bisa mengantisipasi ancaman lonjakan kasus saat libur akhir tahun 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021), menyatakan, pemberlakuan PPKM ini semakin efektif menurunkan kasus Covid-19 harian. Saat ini, Kota Bandung menerapkan PPKM level 2 dalam periode 30 November-13 Desember 2021 dan berada di zona kuning atau risiko rendah.
Rata-rata peningkatan kasus harian Covid-19 per 3 Desember 2021 ini mencapai lima kasus per hari. Angka ini jauh lebih rendah dari tiga bulan sebelumnya, 3 September 2021, yang mencapai 50,75 kasus per hari.
Oded memaparkan 11 dari total 30 kecamatan di Kota Bandung tidak terdapat kasus positif Covid-19 (nol kasus) per 2 Desember. Kondisi serupa juga terjadi di 114 dari total 151 kelurahan di Kota Bandung.
Keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) untuk penanganan Covid-19 juga dinilai membaik selama beberapa pekan terakhir. Oded menjelaskan, BOR Kota Bandung mencapai 6,18 persen.
Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan 3 September 2021 yang mencapai 19,16 persen. Bahkan, jika dibandingkan dengan gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun 2021, BOR Kota Bandung sempat menembus 90 persen.
”Pelaksanaan PPKM ini semakin efektif menurunkan kasus harian. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron dan menghindari lonjakan kenaikan kasus, pada libur akhir tahun kami akan menerapkan aturan PPKM Level 3,” ujar Oded.
Penerapan PPKM level 3 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Pembatasan ini berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, penerapan PPKM level 3 ini memiliki konsekuensi pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat. Tempat hiburan, pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran boleh dibuka, tapi pengunjung dibatasi hingga 50 persen.
”Mereka tidak ditutup agar roda perekonomian tetap berjalan. Namun, operasional mereka tetap berdasarkan aturan PPKM level 3. Jika kedapatan melanggar, akan ada teguran, bahkan sanksi yang menanti,” ujarnya.
Ema tidak menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang akan diberikan. Tetapi, jika dilihat aturan PPKM level 3 yang sebelumnya diberlakukan di Kota Bandung, ada sanksi administratif, denda, hingga penutupan sementara tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan.
”Yang ditutup kali ini hanya fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti taman dan alun-alun. Selain alasan ekonomi, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tetap dibuka agar warga Bandung tetap berada di dalam kota dan tidak ke mana-mana saat libur akhir tahun,” ujarnya.