10 Ruas Jalan di Bandung Bakal Ditutup Saat Pergantian Tahun
Penutupan ruas jalan diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat jelang pergantian tahun. Aturan ganjil-genap di 8 pintu masuk Kota Bandung juga diterapkan untuk kendaraan dari luar aglomerasi Kota Bandung.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sepuluh ruas jalan di pusat Kota Bandung bakal ditutup saat malam menjelang pergantian tahun 2021-2022. Pembatasan ini untuk mengurangi potensi kerumunan warga yang ingin merayakan pergantian tahun di luar rumah. Tujuannya untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.
Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Asep Kusmana di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021), memaparkan, penutupan jalan ini hanya diberlakukan saat malam pergantian tahun. Waktu rekayasa lalu lintas ini berlangsung mulai 31 Desember 2021 pukul 18.00 hingga 1 Januari 2022 pukul 05.00.
Penutupan ruas jalan ini tidak dilaksanakan pada malam Natal. Menurut Asep, hal ini agar tidak membatasi pergerakan umat yang hendak beribadah.
Sepuluh ruas jalan yang akan ditutup berada di pusat kota atau Ring 1. Ruas ini adalah Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga-Naripan, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Jalan Ir H Djuanda, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Alun-alun Timur.
Jalan yang hendak ditutup ini, lanjut Asep, kerap diramaikan pengunjung pada akhir pekan sehingga berpotensi menimbulkan keramaian pada malam pergantian tahun. Pembatasan arus juga dilakukan jika terjadi kepadatan arus lalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang diminta menerapkan pembatasan setara PPKM level 3 karena dianggap sebagai destinasi wisata favorit. Pembatasan ini berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
”Rekayasa lalu lintas ini dilakukan untuk mencegah kerumunan, terutama menuju akses pusat-pusat keramaian. Namun, pembatasan mobilitas ini dikecualikan untuk kepentingan mendesak, juga kendaraan dari pengunjung hotel yang ada di kawasan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk membatasi kendaraan masuk dari luar Bandung, Asep menuturkan, petugas akan memberlakukan pos pemeriksaan di lima pintu tol serta tiga jalur utama dari dan menuju Bandung. Ruas tol ini adalah Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Pasir Koja, GT Kopo, GT Moh Toha, dan GT Buahbatu.
Sementara itu, tiga ruas utama yang akan diawasi adalah Bundaran Cibiru dari arus sebelah timur Kota Bandung, Jalan Raya Cibereum di sebelah barat, serta Jalan Dr Setiabudi di utara. Asep memaparkan, pembatasan diterapkan dengan mekanisme ganjil-genap yang berlaku untuk kendaraan dari luar aglomerasi Bandung Raya (plat D).
“Mekanisme pembatasan ini diberlakukan saat libur Nataru dan akhir pekan. Kami mengerahkan 550 petugas gabungan untuk mengawasi lalu lintas Kota Bandung, terutama saat pergantian tahun. Kami juga melakukan patroli skala besar ke daerah-daerah kerumunan agar mereka tidak berkerumun,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyatakan, penerapan PPKM level 3 untuk periode libur akhir tahun ini berarti mengurangi relaksasi kegiatan perekonomian. Pembatasan kapasitas mencapai 50 persen dan kegiatan tertentu yang memicu kerumunan tidak diperbolehkan. Masyarakat pun diimbau untuk merayakan pergantian tahun di rumah saja untuk mengurangi potensi kerumunan.
”Kota Bandung sendiri sudah pernah mengalami PPKM level 3. Jadi, penerapan di libur Natal dan Tahun Baru nanti tinggal evaluasi, menambah atau menguranginya. Diharapkan masyarakat tidak pulang kampung dan tempat-tempat wisata akan ditutup, termasuk taman lalu lintas dan tempat bermain anak,” ujarnya.