Pejuang dan Warga Eks Timtim Menunggu Perlindungan dan Kesejahteraan dari RI
Ribuan warga eks Timor Timur di Indonesia yang tergabung dalam Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur masih menunggu tindak lanjut hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 25 November 2021.
Oleh
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Ribuan warga eks Timor Timur di Indonesia yang tergabung dalam Uni Timor Aswa’in dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur menunggu tindak lanjut hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, 25 November 2021. Warga eks pengungsi Timtim berharap, melalui pertemuan itu mereka bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan di wilayah RI.
Sekretaris Jenderal Uni Timor Aswa’in (Untas) Florencio Mario Viera di Kupang, Selasa (30/11/2021), mengatakan, ada sekitar 27.000 warga eks pejuang dan warga eks Timor Timur (Timtim) yang bergabung dalam dua organisasi, yakni Untas, dan Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT). Mereka berdiam di wilayah Nusa Tenggara Timur dan belum termasuk yang ada di provinsi lain di Indonesia.
”Sebanyak 18 perwakilan dari dua organisasi ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo, 25 November 2021, di Istana Negara. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari hasil pertemuan Presiden dengan Eurico Guterres saat menerima penghargaan Bintang Jasa Utama, 12 Agustus 2021 di Istana Negara,” kata Mario.
Pertemuan itu dipimpin langsung Presiden, didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Perwakilan eks Timtim yang ikut, di antaranya Eurico Guterres selaku pimpinan rombongan, Filomen Hornay, Basilio Araujo, Jose Freitas, Joao Meco, Clementino Branco, dan Yacinta Osorio Soares.
Eurico Guterres menyampaikan, ada delapan hal pokok untuk dipertimbangkan pemerintah. Hal pokok itu pertama, agar pejuang eks Timtim dan WNI eks Timtim pada tahun 1975-1999 yang ikut membantu TNI dalam mempertahankan Timtim sebagai bagian dari NKRI diangkat menjadi anggota legium veteran RI. Hal itu merujuk pada Pasal 4 d UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI.
Hal kedua adalah 403 orang yang namanya masuk dalam daftar PBB sebagai orang-orang yang dicari dengan tuduhan pelanggaran HAM berat terkait jajak pendapat di Timtim agar dikeluarkan dari daftar tersebut.
Ketiga, masing-masing negara membayar ganti rugi kepada warga negaranya agar direalisasikan. Hal itu merujuk pada kesepakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) dengan Perdana Menteri Timor Leste Ramos Horta (2007-2012).
Keempat, pemerintah juga diharapkan bisa mengadakan rumah dan lahan garapan seperti program transmigrasi lokal untuk melangsungkan kehidupan mereka. Selama ini warga eks pejuang dan WNI eks Timtim di wilayah Timor Barat menempati lahan pemerintah dalam hal ini tanah milik TNI-Polri dan BUMN. Mereka juga belum memiliki lahan pertanian.
Kelima, perusahaan-perusahaan milik BUMN dan pemerintah juga diminta bersedia menerima WNI eks pengungsi Timtim dengan persyaratan khusus seperti ketentuan yang berlaku bagi masyarakat Papua atau warga di daerah-daerah terpencil. Terkait hal ini diajukan 100 nama kepada pemerintah untuk bersedia menerima mereka di perusahaan milik BUMN dan perekrutan ASN.
Keenam, warga juga meminta agar para generasi muda eks Timtim agar diberi kesempatan masuk Akademi Militer, Akademi Kepolisian, IPDN, dan lembaga pendidikan pemerintah lainnya.
Ketujuh, guna menyelesaikan masalah eks pejuang dan pengungsi Timtim dibentuk kelompok kerja (pokja) penyelesaian masalah eks Timtim. Kedelapan, diperlukan program khusus pemberdayaan ekonomi eks pejuang dan eks pengungsi Timtim.
Terhadap sejumlah usulan itu, Presiden mengatakan akan mempelajari usulan-usulan itu bersama para menteri terkait. Beberapa poin langsung diserahkan kepada menteri yang hadir dalam pertemuan itu untuk dipelajari dan diambil kebijakan lanjutan seperti usulan soal lahan pertanian dan perumahan, dan penerimaan 100 warga eks Timtim di perusahaan milik BUMN, ASN, Akmil, Akpol, dan IPDN.
Koordinator Pengungsi eks Timtim di Terminal Noelbaki, Kabupaten Kupang, Carlos Dacosta Ricardo (64), mengatakan, semua usulan itu sesuai harapan dan keinginan seluruh warga eks Timtim di Terminal Noelbaki. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang sangat peduli dengan nasib orang kecil bisa membantu menekan masalah eks pengungsi Timtim yang sudah berlangsung 22 tahun silam.
Hal yang paling penting dari realisasi aspirasi itu adalah menyentuh seluruh rakyat eks Timtim tanpa diskriminasi suku dan asal usul. Selama ini pengungsi eks Timtim merasakan diskriminasi. Hal ini menyebabkan masalah eks pengungsi Timtim tidak pernah tuntas.
”Jika ada pokja penyelesaian masalah Timtim, mereka itu perlu menyaring aspirasi dari bawah, dari semua warga eks Timtim di masing-masing kamp pengungsi dan pemondokan. Saya sendiri tidak tahu ada pertemuan sejumlah tokoh eks Timtim dengan Presiden di Jakarta. Tetapi apa yang disampaikan di atas, cukup mewakili kami,” kata Carlos.