Ribuan Pekerja di Jatim Tolak UMP dan Tuntut Kenaikan UMK 2022
Ribuan pekerja di Jatim berunjuk rasa memprotes kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 yang dinilai terlalu kecil dan menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota setidaknya Rp 300.000 per bulan per pekerja.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Ribuan pekerja di Jawa Timur menggelar aksi memprotes rendahnya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Mereka juga menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau kota sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja.
Unjuk rasa berlangsung serentak di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto. Aksi digelar di kantor pemerintahan daerah masing-masing.
Di Sidoarjo, misalnya, massa berkumpul di kawasan Perumahan Puri Surya Jaya kemudian bersama-sama atau berkonvoi menuju ke Pendopo Delta Wibawa. Perjalanan sejauh sekitar 5 kilometer ditempuh menggunakan sepeda motor. Ada juga kendaraan khusus unjuk rasa yang dilengkapi pengeras suara.
Juru bicara dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, mengatakan, awalnya aksi akan dipusatkan di Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jatim. Namun, rencana itu urung dilakukan karena Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disebut telah mengembalikan usulan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diajukan kepala daerah.
”Salah satu alasannya karena mengusulkan dua nilai, berdasarkan aspirasi pekerja dan pengusaha. Penyampaian aspirasi di kabupaten/kota untuk mengawal pengusulan UMK ke gubernur,” ujar Nurudin.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, sedikitnya 50.000 pekerja turun ke jalan. Mereka berasal dari berbagai perusahaan dan terafiliasi dalam beragam serikat buruh. Unjuk rasa adalah sikap tegas buruh terhadap kebijakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Sebelumnya, Pemprov Jatim menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567. Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono di Surabaya, Minggu (21/11/2021), mengatakan, besaran UMP Jatim 2022 naik Rp 22.790 atau 1,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Rp 1.868.777. Ketetapan mengenai UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.
”Perhitungan upah minimum tahun 2022 ini menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Heru.
Ahmad Fauzi menyatakan tegas menolak besaran itu karena melukai perasaan pekerja. Keputusan itu menjadi preseden buruk bagi pekerja di seluruh Jatim. Serikat pekerja dan serikat buruh, menurut Fauzi, tetap mengusulkan besaran nilai UMP Jatim 2022 naik sebesar Rp 300.000.
Pertimbangannya, katanya, besaran UMP Jatim 2022 berada di antara batas atas dan batas bawah upah minimum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Selama proses itu, unsur pekerja masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
”Seperti halnya UMP, pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp 300.000 untuk UMK di kabupaten dan kota di daerah ring satu Jatim,” ucap Fauzi.
Sementara itu, Khoirul Anam dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo mengatakan, penetapan upah ini harus berdasarkan angka kebutuhan hidup layak, memperhatikan produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu dinilai harus mampu memberikan jaring pengaman sosial bagi kehidupan pekerja dan keluarganya.
”Berdasarkan perhitungan pekerja, UMK Sidoarjo 2022 setidaknya Rp 4.450.000 per bulan. Upah itu naik sekitar Rp 150.000 atau 3,4 persen dibandingkan UMK 2021 sebesar Rp 4.297.030 per bulan,” ujar Khoirul Anam.
Anggota Dewan Pengupahan Sidoarjo dari perwakilan pekerja, Wahono, menambahkan, usulan nilai UMK 2022 telah melalui pertimbangan yang matang. Pekerja juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, selisih kenaikan yang diusulkan hanya sekitar 3,4 persen.
”UMK diperkirakan tidak akan naik lagi pada tahun-tahun yang akan datang karena diberlakukannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Oleh karena itu, saat ini merupakan momentum tepat menaikkan upah agar buruh tetap sejahtera,” ucap Wahono.
Pekerja di Jatim berencana menggelar aksi lagi pada Senin dan Selasa pekan depan menjelang ditetapkannya UMK 2022. Mereka mengancam akan mengerahkan massa lebih besar apabila aspirasinya tidak didengar pemangku kebijakan.