Kota Bandung Larang Kegiatan Pemicu Kerumunan Saat Pergantian Tahun
Sejalan dengan inmendagri, Kota Bandung bakal memperketat pengawasan kerumunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Masyarakat, terutama hotel dan restoran, dilarang mengadakan acara yang memicu kerumunan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 terlarang di Kota Bandung. Penerapan sanksinya tengah dibahas dengan tetap berpatokan pada instruksi pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna pada Rabu (24/11/2021) menyatakan, regulasi pembatasan mobilitas warga selama libur pergantian tahun berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Peraturan yang dikeluarkan pada Senin (22/11) ini berkaitan dengan pencegahan dan penganggulangan Covid-19.
”Saat ini, kami sedang menyusun peraturannya. Kebijakan yang akan dikeluarkan ini tetap inline dengan inmendagri. Kami juga tidak ingin ada peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung akibat keramaian selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ujarnya saat ditemui di El Hotel Royale, Kota Bandung, Rabu (24/11/2021).
Menurut Ema, salah satu kegiatan yang disoroti adalah acara old and new year atau malam pergantian tahun yang kerap dilaksanakan oleh hotel dan restoran di Kota Bandung. Larangan kegiatan itu tertulis di poin ketiga huruf b dari Inmendagri No 62/2021.
Berdasarkan inmendagri, Bandung menjadi salah satu daerah yang diminta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Jika dilihat dari level kewaspadaannya, kerumunan dan kegiatan dibatasi hingga 50 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada pihak hotel untuk tidak menerima agenda yang mengundang keramaian. Aturan sanksi kepada pelanggar tengah disiapkan
”Kami sudah melakukan antisipasi jika dilaksanakan PPKM level 3. Kalau itu diberlakukan, konser yang mengundang artis, misalnya, tidak diperbolehkan karena mengundang kerumunan,” ujarnya.
Antisipasi kenaikan
Penerapan ini berkaca dari gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun 2021. Saat itu, tingkat keterisian rumah sakit di Kota Bandung lebih dari 90 persen.
Kebijakan ini juga untuk mencegah keterpurukan ekonomi. Saat kasus Covid-19 merebak, laju ekonomi Kota Bandung minus 2,28 persen di tahun 2020. Pemerintah Kota Bandung kehilangan hampir Rp 1 triliun pemasukan dari berbagai pajak.
”Semua ketakutan. Setiap hari ada kabar keluarga yang meninggal. Di jalanan, banyak ambulans lewat. Saat itu, psikologi masyarakat terdampak. Jangan sampai hal ini terulang kembali,” ujar Ema.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, hingga Selasa (23/11), sebanyak 43.357 warga terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung. Jumlah itu bertambah enam kasus dari sehari sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41.880 pasien dinyatakan sembuh dan 1.422 meninggal akibat Covid-19. Selain itu, masih terdata 55 pasien Covid-19.
Kondisi kenaikan yang melandai tersebut, lanjut Ema, harus dipertahankan dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, pengawasan kerumunan yang berpotensi terjadi pada libur pergantian tahun perlu dilakukan.