Warga Surabaya Urus Empat Jenis Administrasi Kependudukan di Ketua RT
Warga Surabaya kian dimudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan. Akta kelahiran, akta kematian, pindah masuk, dan pindah keluar cukup diurus melalui ketua rukun tetangga (RT).
Oleh
AMBROSIUS HARTO, AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Administrasi Kependudukan atau Kalimasada. Program ini bertujuan mempercepat layanan administrasi kependudukan agar diselesaikan di tingkat terkecil, yakni rukun tetangga.
”Dengan Kalimasada, ada beberapa layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus warga cukup melalui ketua RT,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (19/11/2021). Di ketua RT, pengurusan akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar bisa dilakukan sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi kantor, dinas, atau badan berwenang, bahkan tidak perlu ke kelurahan dan kecamatan.
Dengan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, lanjut Eri, aparatur pemerintah dapat menerapkan berbagai program intervensi yang tepat. Di RT atau satuan permukiman tingkat pertama amat dimungkinkan keakuratan pendataan warga beserta latar belakang, terutama sosial dan ekonomi. Jika pendataan dilakukan di tingkat lebih tinggi, misalnya kelurahan atau kecamatan, masih terbuka peluang ketidakakuratan.
Landasan penyaluran program yang tepat sasaran adalah data administrasi kependudukan yang akurat dan kuat. Untuk itulah Kalimasada dijalankan. (Eri Cahyadi)
Data yang akurat karena berasal dari RT, menurut Eri, dapat menjadi landasan yang kuat bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan program. Misalnya, membantu keluarga tidak mampu dengan pemberian bantuan, perbaikan rumah tinggal, dan pembiayaan bagi anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena alasan ekonomi. ”Landasan penyaluran program yang tepat sasaran adalah data administrasi kependudukan yang akurat dan kuat. Untuk itulah Kalimasada dijalankan,” ujarnya.
Di setiap kelurahan, pemerintah akan mengadakan ”cak dan ning adminduk (administrasi kependudukan)” atau duta dari muda-mudi. Mereka akan ditugaskan ke RT-RT, bahkan rumah ke rumah untuk sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan. Harapannya, warga mengetahui mana saja pelayanan administrasi kependudukan yang cukup diurus ke ketua RT, kelurahan, kecamatan, atau dinas. Duta diharapkan mampu berperan memberikan solusi atau jalan bagi masyarakat yang memerlukan layanan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Agus Imam Sonhaji menambahkan, empat layanan administrasi kependudukan yang cukup diurus di ketua RT adalah akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar.
”Ada lebih dari 30 jenis pelayanan administrasi kependudukan, tetapi empat jenis yang saat ini digeser untuk diurus di ketua RT yang paling banyak diajukan masyarakat,” kata Agus. Jika penerapan Kalimasada berjalan lancar, jenis pelayanan yang cukup diurus di ketua RT akan ditambah.
Warga Surabaya juga bisa mengurus secara mandiri pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi Klampid. Namun, bisa dimaklumi jika warga belum memiliki telepon seluler atau komputer dan jaringan internet untuk mengakses layanan digital. Juga bisa dimaklumi jika masih ada warga yang menempuh cara tradisional, yakni mengurus sendiri ke kelurahan atau kecamatan.
”Layanan di ketua RT sebagai tawaran agar masyarakat terbantu,” kata Agus.
Uji coba penerapan Kalimasada sudah dilakukan selama sebulan di ratusan RT di Surabaya. Dari empat layanan yang bisa diurus di ketua RT, berdasarkan hasil uji coba, yang terbanyak diajukan ternyata pengurusan akta kelahiran. Layanan berikutnya adalah akta kematian, diikuti pindah masuk dan pindah keluar.
Ketua RT 007 RW 008 Tambak Pring Barat Mahfud Zakaria mengatakan, selama sebulan uji coba, ia sudah memberikan layanan pengurusan akta kelahiran untuk 110 warga. ”Masih ada warga, bahkan di kalangan lanjut usia, yang belum punya atau kehilangan akta kelahiran sehingga Kalimasada amat membantu,” ungkapnya.