Perubahan Data Kependudukan di Surabaya Bisa Dilakukan di Kecamatan dan Kelurahan
Terobosan antara pengadilan dan pemerintah daerah dapat mempercepat pelayanan publik dalam administrasi kependudukan sehingga memudahkan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya mengintegrasikan 18 layanan administrasi kependudukan. Layanan yang sebelumnya harus diurus ke pengadilan bisa diselesaikan di kelurahan atau kecamatan.
Semua layanan terintegrasi itu adalah perubahan biodata akibat perbedaan data pada nomor induk kependudukan (NIK) ganda, perubahan pada akta kelahiran tentang nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua. Selain itu, perubahan nama pada akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan.
Layanan serupa adalah perubahan nama pada akta perkawinan, akta pengesahan anak, akta pengangkatan anak, dan akta pengakuan anak yang diajukan oleh antarumat beragama berbeda. Selain itu, dapat diurus perubahan nama pada akta kematian bagi seseorang yang tidak jelas karena hilang atau meninggal tetapi jenazah tidak ditemukan, pencatatan kematian seseorang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.
”Sinergi ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (17/4/2021).
Ketua PN Surabaya Joni mengatakan, integrasi layanan itu akan kian memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. ”Ke depan, kami berencana melaksanakan sidang, misalnya untuk administrasi kependudukan, di kecamatan atau kelurahan,” ujarnya.
Menurut Joni, pengadilan tidak memiliki sarana prasarana selain sumber daya manusia untuk membantu pelayanan administrasi kependudukan. Dengan integrasi itu, persoalan utama, yakni jarak dan waktu serta keterbatasan sarana dan prasarana, dapat diatasi.
”Sinergi ini merupakan terobosan penting yang bermanfaat sehingga kami sangat mendukung,” kata Joni.
Catatan PN Surabaya, setiap tahun menyidangkan lebih dari 2.000 kasus pengurusan administrasi kependudukan. Jumlah itu setara dengan 6-7 kasus setiap hari di luar kasus-kasus pidana dan perdata.
Jumlah kasus pengurusan administrasi kependudukan itu amat banyak sehingga penyelesaian terkadang lama. Lamanya sidang pengurusan administrasi kependudukan juga terjadi, misalnya, karena faktor dari masyarakat, seperti kesulitan membawa saksi sehingga sidang harus tertunda.
”Dengan memindahkan layanan ke kelurahan dan kecamatan, kami yakin sidang administrasi kependudukan bisa lebih cepat,” kata Joni.
Stefani Jesselin, warga Surabaya, mengatakan, terobosan sinergi akan bermanfaat bagi masyarakat. Stefani baru menerima salinan penetapan pengadilan untuk akta nama, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk baru. Stefani mengubah nama dari Njoo Hwie Tjien.
”Begitu ada penetapan dari PN Surabaya, akta kelahiran, KK, dan KTP dengan cepat dapat keluar. Sinergi ini sangat memudahkan masyarakat,” kata Stefani.