Wacana Bandar Antariksa di Biak Perlu Kajian Mendalam
Rencana pembangunan bandar antariksa di Biak, Papua, perlu kajian holistik agar tidak menimbulkan persoalan. Biak dianggap daerah yang cocok untuk proyek itu lantaran dekat khatulistiwa dan berhadapan dengan Pasifik.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN/FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah nelayan berada di atas perahu yang bersandar di dermaga Pasar Ikan Fandoi, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jumat (1/10/2021).
BIAK, KOMPAS — Wacana pemerintah untuk menawarkan pembangunan bandar antariksa di Pulau Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua, diyakini akan mendorong kemajuan di daerah itu. Namun, pembangunan tersebut memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Kompas, rencana menjadikan Biak sebagai tempat peluncuran roket sudah bergulir sejak lama. Berdasarkan penelitian Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan), Pulau Biak berpotensi menjadi tempat peluncuran roket di masa mendatang, yang dapat dikembangkan menjadi bandar antariksa internasional.
Mengingat Pulau Biak terletak di dekat garis khatulistiwa, satelit yang diluncurkan dari tempat tersebut akan berumur lebih lama sehingga lebih menguntungkan dibandingkan satelit yang diluncurkan di daerah yang jauh dari khatulistiwa. Selain itu, letaknya yang menghadap ke Samudra Pasifik merupakan tempat yang aman jika roket jatuh (Kompas, 2/2/1991).
Belakangan, media ternama Amerika Serikat, The New York Times, pada Selasa (16/11/2021) memuat wacana pembangunan bandar antariksa itu dan mengaitkannya dengan pendiri SpaceX, Elon Musk. Dikatakan bahwa Presiden Joko Widodo menawarkan hal tersebut kepada Musk. Bahkan, sudah tersedia lahan seluas lebih kurang 250 hektar untuk proyek dimaksud.
AFP/ODD ANDERSEN
Dalam foto dokumentasi ini, CEO Tesla Elon Musk tersenyum ketika mengunjungi lokasi konstruksi pabrik raksasa mobil listrik Tesla, 3 September 2020, di Gruenheide, Jerman.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor Mahasunu, yang dihubungi pada Rabu (17/11/2021), mengatakan, pemerintah daerah bersama masyarakat setempat menyambut baik kehadiran bandar antariksa di daerah Biak utara itu. Hal itu dinilai akan meningkatkan sektor pariwisata Biak yang lesu setelah jalur penerbangan internasional dari sejumlah negara ke Biak dihentikan dua dekade lalu.
Adapun jarak lokasi stasiun dengan ibu kota Biak mencapai 37 kilometer dan jauh dari permukiman warga. Kini, diperlukan tambahan luas lahan sekitar 1.000 hektar sesuai dengan standar pembangunan bandar antariksa.
”Kehadiran tempat ini akan membantu kebangkitan ekonomi masyarakat Biak. Banyak sumber daya manusia dari daerah ini akan terserap untuk bekerja di stasiun itu,” kata Mahasunu.
Kepala Bagian Humas Pemkab Biak Numfor Ilyas Rasyid menambahkan, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Pemkab Biak Numfor terus menjalin komunikasi dengan warga pemilik hak ulayat. Tujuannya agar pembebasan lahan berjalan tanpa halangan.
SpaceX/AP Photo
Gambar yang diambil dari video yang disediakan SpaceX ini menunjukkan mobil sport Tesla Roadster milik Elon Musk meluncur ke luar angkasa saat penerbangan uji coba pertama roket Falcon Heavy pada Selasa, 6 Februari 2018.
”Masyarakat setempat antusias menyambut kehadiran stasiun antariksa. Karena itu, pemerintah pusat dan pemda terus menjalin koordinasi agar tambahan luas lahan untuk pembangunan stasiun terealisasikan secepatnya,” ucapnya. Pembebasan lahan biasanya menjadi kendala awal proyek infrastruktur di daerah itu.
Di sisi lain, pemerhati masalah lingkungan dari Universitas Cenderawasih Yehuda Hamokwarong berpendapat, perlu kajian mendalam terkait rencana tersebut. Menurut dia, Pulau Biak merupakan pulau berpenghuni dengan sebaran suku-suku kecil yang tinggal di sana. ”Harus dipastikan, komunitas ini terancam atau tidak?”ujarnya.
Ia menyebutkan, di lokasi yang akan dibangun bandar antariksa itu merupakan wilayah ulayat suku Abrau. Suku tersebut hidup bergantung pada alam, mulai dari berburu, meramu, dan bertani. Selain itu, terdapat satwa endemik terancam punah yang wajib dilindungi.