Sengketa klaim ZEE antara Indonesia dan Vietnam di Laut Natuna tidak kunjung rampung. Dampaknya, aparat dari kedua negara saling menangkap nelayan yang dinilai melanggar perbatasan negara.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Sebanyak 132 awak kapal perikanan Vietnam masih tertahan di sejumlah pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif di Laut Natuna Utara membuat nelayan Indonesia maupun Vietnam sama-sama dirugikan.
Melalui pernyataan tertulis, Direktur Penanganan Pelanggaran Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Teuku Elvitrasyah, Selasa (16/11/2021), mengatakan, 132 awak kapal Vietnam itu berada di pangkalan PSDKP Batam (82 orang), Pontianak (44), dan Natuna (6). Kedutaan Besar Vietnam diharapkan segera memulangkan mereka.
Dua bulan terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memulangkan 366 awak kapal Vietnam. Yang terakhir, 166 warga Vietnam dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/11/2021).
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan, upaya pemulangan berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Ia menambahkan, pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap sampai tuntas.
Tingginya jumlah nelayan Vietnam yang ditahan di pangkalan PSDKP itu merupakan imbas dari maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal, unreported, unregulated/ IUU Fishing) di Laut Natuna Utara. Konflik zona tangkap rawan terjadi di perairan itu karena adanya tumpang tindih klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam.
Analisis Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menunjukkan, pada September 2021, ada 35 kapal ikan Vietnam yang terdeteksi beroperasi di perairan sengketa antara Indonesia dan Vietnam. Selain itu, terpantau juga 13 kapal Vietnam yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia yang tidak ada sengketa dengan negara mana pun.
Peneliti IOJI Imam Prakoso menilai, Indonesia perlu meningkatkan patroli di Laut Natuna Utara untuk mencegah IUU Fishing. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga perlu segera menyelesaikan sengketa ZEE dengan Vietnam di Laut Natuna Utara.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (CMSH) Abdul Halim mengatakan, Vietnam tengah mengalami defisit sumber daya perikanan. Oleh karena itu, kapal ikan Vietnam diprediksi masih akan terus menerobos perairan Indonesia dan melakukan IUU Fishing.
”Indonesia perlu segera mendorong provinsi-provinsi di sekitar Laut Natuna agar memanfaatkan sumber daya perikanan secara bersinergi. Hal ini penting untuk mengatasi kekosongan di perairan itu agar tidak dimanfaatkan nelayan asing untuk menerobos masuk,” ujar Abdul.