logo Kompas.id
NusantaraPelaku Pembunuhan dengan Sate ...
Iklan

Pelaku Pembunuhan dengan Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara

Nani Apriliani (25), pelaku pembunuhan dengan sate beracun di Bantul, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meskipun korban yang meninggal bukanlah sasarannya.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dAaQw21a_rpsjEyIT_PbL4JzEac=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211115_1143330_1636962187.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memimpin sidang kasus pembunuhan dengan sate beracun di PN Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Senin (15/11/2021).

BANTUL, KOMPAS — Nani Apriliani (25), pelaku pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meskipun korban yang meninggal bukanlah orang yang menjadi sasaran pengiriman sate beracun.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Nani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/11/2021). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai anggota.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000