Pelaku Pembunuhan dengan Sate Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara
Nani Apriliani (25), pelaku pembunuhan dengan sate beracun di Bantul, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meskipun korban yang meninggal bukanlah sasarannya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Nani Apriliani (25), pelaku pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana meskipun korban yang meninggal bukanlah orang yang menjadi sasaran pengiriman sate beracun.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Nani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/11/2021). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai anggota.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan tim penasihat hukum Nani hadir secara langsung di ruang sidang, sementara Nani dan tim jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara daring. Adapun tuntutan terhadap Nani dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Ali Fikri dan Nur Hadi Yutama.
Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Nani terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nani.
”(Menuntut supaya majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Nur Hadi Yutama saat membacakan tuntutan.
Kasus pembunuhan dengan sate beracun itu berawal dari hubungan Nani dengan seseorang bernama Tomi Astanto. Namun, Tomi yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Kota Yogyakarta itu kemudian menikah dengan perempuan lain tanpa memberi tahu Nani. Hal itulah yang membuat Nani merasa sakit hati sehingga memunculkan niatan untuk mengirim makanan beracun.
Pada 28 Maret 2021, Nani memesan sianida melalui aplikasi belanja daring. Pesanan itu kemudian tiba pada 31 Maret 2021 di tempat kerja Nani, yakni sebuah salon di Kota Yogyakarta.
Setelah itu, pada 25 April 2021, Nani sempat menghubungi Tomi, tetapi tidak bisa sehingga Nani merasa marah. Pada hari itu, Nani lalu membeli sate ayam serta snack (makanan kecil). Setelah itu, dia mencampur bumbu sate tersebut dengan serbuk sianida yang sudah dibelinya.
Nani kemudian meminta seorang pengemudi ojek daring bernama Bandiman untuk mengantar sate dan makanan kecil itu ke rumah Tomi di Bantul. Saat mengantar makanan itu, Bandiman bertemu dengan istri Tomi karena Tomi sedang berada di luar kota.
Namun, istri Tomi menolak makanan yang diantarkan Bandiman karena merasa tidak kenal dengan pengirim makanan tersebut. Makanan itu lalu diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang. Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya lalu memakan sate tersebut untuk berbuka puasa.
Setelah makan sate beserta bumbunya, istri dan seorang anak Bandiman merasakan pahit di mulut dan muntah sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun, anak Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) kemudian meninggal di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sate bercampur bumbu yang dimakan Naba ternyata positif mengandung sianida.
Racun mematikan
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan, Nani pernah mencari tahu di internet mengenai jenis-jenis racun yang mematikan. Oleh karena itu, Nani mengetahui bahwa sianida yang digunakannya merupakan salah satu jenis racun yang mematikan.
Bahkan, saat membeli racun melalui aplikasi belanja daring, Nani sempat bertanya kepada sang penjual, apakah yang dibelinya merupakan sianida. Sang penjual kemudian membenarkan bahwa yang dibeli Nani merupakan sianida.
Rangkaian fakta itu yang membuat jaksa menilai perbuatan Nani memenuhi unsur sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, jaksa menilai Nani telah melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu primer yang diajukan jaksa penuntut umum.
Salah seorang penasihat hukum Nani, Anwar Ary Widodo, menyatakan keberatan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Anwar menyebut, tim penasihat hukum Nani juga keberatan dengan penggunaan Pasal 340 KUHP untuk menjerat kliennya.
Menurut Anwar, perbuatan Nani tidak memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini karena orang yang menjadi sasaran pembunuhan tidak meninggal. ”Tim penasihat hukum akan mengajukan pledoi (pembelaan),” katanya.
Menurut rencana, sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum Nani akan digelar Senin (22/11/2021).