Polisi Buru Satu Orang Terkait Kasus Sate Beracun di Bantul
Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus sate beracun dengan tersangka NA. Polisi masih memburu satu orang lain yang diduga menyarankan NA agar memberi racun pada sate yang dikirimnya.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Kepolisian Resor Bantul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021), menggelar rekonstruksi kasus sate beracun yang mengakibatkan seorang anak meninggal. Hingga saat ini hanya ada satu pelaku dalam kasus itu, yakni seorang perempuan berinisial NA (25). Polisi masih memburu satu orang lain yang diduga menyarankan NA agar memberi racun pada sate yang dikirimnya itu.
Berdasarkan pantauan Kompas, proses rekonstruksi kasus itu digelar sekitar pukul 10.00 di halaman markas Polres Bantul. Rekonstruksi tersebut diikuti NA selaku tersangka dan Bandiman (47), tukang ojek daring yang anaknya menjadi korban dalam kasus itu.
Proses rekonstruksi juga diikuti perwakilan Kejaksaan Negeri Bantul, kuasa hukum tersangka, dan kuasa hukum Bandiman. Dalam rekonstruksi itu, NA sempat tampak menangis saat memperagakan sejumlah adegan. Selain itu, NA juga sempat meminta istirahat di tengah-tengah proses rekonstruksi.
Menurut data kepolisian, total 35 adegan yang diperagakan ulang dalam proses rekonstruksi tersebut. Adegan pertama adalah saat NA memesan serbuk yang diduga sianida dari toko daring. Pemesanan itu dilakukan NA pada Minggu (28/3/2021).
Setelah itu, pada Rabu (31/3/2021), NA menerima paket berisi sianida dari kurir perusahaan ekspedisi dengan cara cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Paket itu lalu disimpan di salon tempat NA bekerja di Kota Yogyakarta.
Adegan rekonstruksi kemudian dilanjutkan saat NA datang ke salon tempatnya bekerja pada Minggu (25/6) pagi. Setelah itu, dia membeli sate ayam di salah satu warung di Kota Yogyakarta. Usai membeli sate ayam, NA juga membeli makanan kecil di wilayah Kotagede, Yogyakarta.
Sesudah itu, NA kembali ke salon tempatnya bekerja, lalu berganti baju dengan memakai gamis dan jilbab. NA lalu memasukkan serbuk sianida ke bumbu sate ayam yang telah dibeli sebelumnya. Sate ayam beserta bumbu dan makanan ringan itu kemudian dibungkusnya menggunakan tas plastik warna putih.
Sesudahnya, NA menghubungi seseorang untuk meminjam sepeda motor. Dengan sepeda motor itu, NA mencari tukang ojek untuk mengantar paket tersebut.
NA lalu bertemu dengan Bandiman di sebuah masjid. Dalam pertemuan itu, NA meminta Bandiman untuk mengantar paket tersebut. Namun, NA tidak mau melakukan pemesanan melalui aplikasi daring dan memilih membayar secara tunai. Kepada Bandiman, NA meminta agar sate itu dikirim ke seseorang berinisial T yang tinggal di wilayah Kasihan, Bantul
Namun, setelah Bandiman sampai di tempat tujuan, T ternyata tidak ada di rumah. Saat itu, hanya istri T yang berada di rumah. Sang istri sempat menelepon T terkait pengiriman paket tersebut. Karena merasa tak mengenal pengirim makanan itu, istri T meminta Bandiman membawa pulang sate tersebut.
Bandiman akhirnya membawa pulang sate itu untuk disantap bersama dengan keluarganya. Namun, setelah memakan sate beserta bumbunya, seorang anak Bandiman yang berinisial NF (10) justru meninggal.
Seusai kejadian tersebut, NA ditangkap oleh kepolisian. Berdasarkan penyidikan kepolisian, NA mengirim sate beracun itu karena merasa sakit hati dengan T. Sebab, T pernah berjanji akan menikahi NA, tetapi janji tersebut tak terlaksana.
Dalam proses rekonstruksi juga terungkap bahwa NA membuang gamis dan jilbab yang dipakainya saat bertemu dengan Bandiman. Namun, belum jelas apa alasan NA membuang pakaian tersebut.
Tersangka tunggal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Ngadi mengatakan, proses rekonstruksi itu awalnya hanya direncanakan 27 adegan. Namun, saat rekonstruksi dilakukan, ada sejumlah adegan baru yang belum tercatat sebelumnya sehingga jumlah adegan bertambah menjadi 35.
Ngadi menyatakan, hingga sekarang NA masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu. Sampai saat ini polisi masih memburu satu orang lagi, berinisial R, yang diduga memberi saran kepada NA untuk membubuhkan racun pada sate kirimannya.
Yang jelas, yang memberikan ide atau inisiatif itu adalah seseorang bernama R.
”Sampai saat ini, yang bersangkutan belum bisa diamankan. Ada kendala yang tak bisa kita sampaikan teknisnya,” tutur Ngadi. Dia menambahkan, polisi juga berencana memasukkan R ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum NA, Wanda Satria Atmaja, mengatakan, berdasarkan pengakuan NA, R merupakan orang yang memberikan ide untuk memberikan racun ke dalam sate yang dikirimkannya. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, R merupakan pelanggan salon tempat NA bekerja.
”Yang jelas, yang memberikan ide atau inisiatif itu adalah seseorang bernama R. Itu pengakuan dari NA,” kata Wanda.
Kuasa hukum Bandiman, Chandra Siagian, berharap polisi segera mengungkap secara jelas sosok R dan apa perannya dalam kasus tersebut. Hal ini agar publik tidak bertanya-tanya.
Chandra menyatakan, setelah rekonstruksi dilakukan, proses hukum diharapkan bisa berjalan lancar. Setelah itu, berkas penyidikan kasus tersebut juga diharapkan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
”Kami berharap berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan karena rangkaian penyidikan di kepolisian, kan, sudah selesai,” ungkapnya.