Pelajaran dari Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Jambi dan Sumsel
Keuntungan yang diraup para pebisnis minyak ilegal menjadi beban yang ditanggung banyak pihak. Kosistensi dan integritas pemda dan penegak hukum menentukan keberlanjutan penutupan bisnis ilegal itu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·5 menit baca
Padamnya api dari sumur minyak ilegal di batas Jambi dan Sumatera Selatan melegakan semua pihak. Sekaligus membuka mata akan dahsyatnya kerusakan akibat bisnis minyak curian. Upaya memutus rantai bisnis itu dinanti hasilnya.
Andaikan tambang liar itu bisa dicegah sejak awal, tidaklah berdampak parah. Namun, keuntungan yang diraup para pebisnis minyak itu ternyata mewariskan beban besar. Ironisnya, beban itu harus ditanggung banyak pihak, termasuk negara yang jelas-jelas sudah dirugikan.
Manajer Distrik PT Agronusa Alam Sejahtera, Hengki Hermawan, menceritakan beratnya menghadapi praktik tambang minyak ilegal yang masif di dalam hutan konsesi itu. Rangkaian upaya mengusir, menutup akses, hingga memutus pipa distribusi hasil minyak tak mempan. Praktik itu bukannya stop, malahan semakin masif belakangan ini.
Beban itu mencapai puncaknya enam pekan lalu. Terjadi ledakan dan kebakaran dari salah satu sumur minyak ilegal di dalam konsesi AAS yang bergerak pada usaha tanaman industri sengon. Semburan minyak menggenangi seisi hutan. Menghanguskan puluhan ribu tanaman serta mencemari sungai-sungai di sekitarnya.
Sewaktu kebakaran terjadi, para petambang liar telah lari tak bertanggung jawab. Giliran tim pemadaman harus berjibaku melawan api. Upaya pemadaman mengancam nyawa saat kobaran api tiba-tiba membesar.
Kebakaran itu juga menguras energi dan waktu. Merugikan negara dan dunia investasinya. Jelas menelan biaya besar untuk memulihkan lingkungan yang rusak.
Penghitungan AAS, ongkos yang dikeluarkan perusahaan membantu pemadaman dan penutupan sumur ilegal menelan hampir Rp 800 juta. Proses pemadaman berlangsung sejak 18 September, yang baru padam pada 26 Oktober.
Kerugian akibat tanaman sengon yang terbakar dan terpapar limbah minyak mencapai Rp 9,8 miliar. Hasil penanaman sekitar 6 hingga 7 tahun lalu yang kini mati menyebar pada keluasan 136 hektar. ”Ini menjadi musibah yang sangat berat kami hadapi,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Bambang Hero Saharjo yang mengikuti pemberitaan terkait kebakaran itu, turut menghitung nilai kerugian lingkungannya. Guru Besar yang juga ahli kebakaran hutan dan lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut memasukkan item-item terkait nilai kerugian dan beban pemulihan lingkungan akibat kebakaran. Penghitungan itu belum memasukkan dampak lingkungan akibat jutaan ton karbon yang terlepas ke udara serta kerugian akibat potensi minyak dan gas yang lenyap.
Hingga dua pekan kebakaran berlangsung, kerugian yang ditimbulkan Rp 163,2 miliar. Setelah api padam, Selasa (26/10/201), Bambang menuntaskan penghitungan. Total kerugian lingkungan dan biaya pemulihan sekitar Rp 163,9 miliar. ”Ini belum termasuk penghitungan nilai kerugian lingkungan akibat pencemaran karbon di udara serta nilai potensi minyak dan gas yang hilang akibat kebakaran,” katanya.
Ulah petambang liar yang menyebabkan kebakaran itu juga merepotkan berbagai pihak lain. Humas PT Pertamina EP (Persero) Zona 1, Afrianto, mengatakan, pihaknya terpaksa mengerahkan tim teknis membantu pemadaman. Biaya yang keluar untuk proses pemadaman dan penutupan sumur pun tidak sedikit karena memerlukan teknik khusus. Seluruh beban itu ditanggung Pertamina.
Tak ada yang mengira kebakaran bakal terjadi. Terpicu percikan api dari sebuah mesin bor pekerja tambang, suara ledakan tiba-tiba muncul. Suaranya terdengar berdentum di tengah hutan. Mengejutkan para petugas yang baru terbangun pagi itu. Satu pekerja tambang terbakar dalam kejadian itu. Langsung dilarikan ke rumah sakit.
Hampir enam pekan kobaran api dan asap hitam membubung tinggi di udara. Asapnya yang tebal bergulung tinggi, tampak hingga radius delapan kilometer jauhnya.
Setelah jutaan liter air disemburkan melalui udara (waterbombing), api tak kunjung padam. Akhirnya, petugas khusus Pertamina dikerahkan.
Pemadaman memakai metode foaming, melapisi permukaan sumur dengan busa khusus berkandungan air 97 persen. Setelah kebakaran berhasil padam, tim lanjut menutup permanen sumur lewat penyemenan.
Pencegahan dini
Seiring besarnya ongkos dan beban yang harus ditanggung akibat praktik tambang minyak ilegal, menurut Bambang, pencegahan selayaknya dilakukan. Ia merekomendasikan sistem deteksi dini. Sistem bernama ASAP Digital itu telah dikembangkan Kepolisian Daerah Jambi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Hasilnya, sistem itu efektif mengurangi penyebaran titik api di Jambi. Hasil pantauan CCTV di sejumlah konsesi hutan dan kebun yang rawan kebakaran dapat dimonitor langsung oleh tim. Saat api baru tumbuh, tim langsung memadamkan.
Sistem ini selayaknya diterapkan pula untuk mencegah tambang minyak ilegal. Pemasanganya dapat diperluas pada titik-titik rawan tambang ilegal. Selama ini, praktik itu masif di konsesi PT AAS di batas Jambi dan Sumatera Selatan, serta di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Kabupaten Batanghari.
Yang tak kalah penting adalah sanksi berat bagi para aktornya. Jangan lagi ada kompromi. Gunakan jerat hukum multidoor, alias lewat banyak undang-undang terkait. Ancaman hukuman juga harus maksimal, bukan yang paling rendah. Tujuannya untuk memberi efek jera.
Selain itu, penanganannya harus berjalan seiring antara pencegahan, pemberantasan, dan solusi. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengakui rangkaian operasi yang gencar dilakukan sejak awal tahun ini belum optimal memberantas. Evaluasi telah dilakukan. Pencegahan harus ditingkatkan, salah satunya lewat sistem pengamanan di jalur rawan. Pihaknya juga akan membantu perusahaan menutup sumur-sumur ilegal yang masih aktif.
Terkait solusi, Hengki menambahkan siap membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar. Pihaknya mengakui warga membutuhkan sandaran ekonomi. Maraknya aktivitas tambang minyak ilegal terpicu ulah para cukong minyak dan pemodal sehingga warga tergiur oleh iming-iming uang.
Jika dihitung sungguh-sungguh, hasil yang didapatkan oleh para pekerja di lokasi tambang tidak seberapa. Keuntungan yang besar diraup para pemodal, bukan pekerja.
Awal tahun depan, produksi sengon dalam konsesinya akan dimulai. Warga akan dilibatkan sebagai tenaga tanam dan tenaga panen dibuka bagi warga. Rangkaian kegiatan ini akan membutuhkan tenaga kerja 300-400 orang. ”Masyarakat dapat terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Akan dikembangkan pula agroforestri. Masyarakat dapat memanfaatkan areal untuk usaha tumpang sari. Hasilnya dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa juga mengembangkan budidaya madu. Pasarnya terbuka luas.
Jika masyarakat mengenyam manfaat dari pengelolaan hutan yang lestari, harapannya mereka turut menjaga hutan.
Kini, api dari sumur minyak ilegal sudah padam. Kerugian dan kerusakan lingkungan jelas di depan mata. Tanpa komitmen dan integritas pemerintah daerah dan penegak hukum, penutupan dan pemadaman sumur minyak ilegal saat ini akan sia-sia.